TIFFANEWS.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merauke berhasil mengungkap kasus pencurian dua ekor sapi yang dagingnya dijual seharga Rp55 ribu per kilogram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 10 orang pelaku menjelang Hari Raya Iduladha 2026.
Kasus pencurian dengan pemberatan itu terjadi di Jalan Lepro, Kelurahan Rimba Jaya, Kabupaten Merauke, pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 03.00 hingga 05.30 WIT.
Pengungkapan kasus disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Merauke, Leonardo Yoga, didampingi Kasat Reskrim AKP Anugrah Sari Dharmawan, PS Kasi Humas Ipda Andre MSB, serta KBO Satreskrim Polres Merauke, Selasa (26/5/2026).
Kapolres menjelaskan, para pelaku berhasil diamankan pada Kamis (7/5/2026) di Kampung Nasem setelah tim opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pencurian bermula dari komunikasi antara pelaku berinisial P.G dan E.M melalui media sosial Facebook pada 4 Mei 2026. Para pelaku kemudian berkumpul di rumah salah satu pelaku berinisial S.M sebelum melancarkan aksinya.
Dalam menjalankan aksi tersebut, para pelaku berinisial E.M, W.B, R, H.M, P, S.M, M.Y, dan O diduga mencuri sapi milik korban berinisial R.D dan M dengan cara memotong menggunakan parang, kemudian mengangkut hasil curian menggunakan mobil Toyota Hilux.
Daging sapi hasil curian selanjutnya dibawa ke rumah P.G di kawasan Jalan Kuda Mati untuk dijual. Polisi menyebut sebanyak 80 kilogram daging sapi berhasil dijual dengan harga Rp55 ribu per kilogram dan hasil penjualan kemudian dibagi kepada para pelaku.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp3,1 juta, dua ekor sapi, dan satu unit timbangan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf c dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres Merauke mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya menjelang Iduladha, dengan memperhatikan keamanan hewan ternak maupun hewan kurban agar tindak pidana serupa tidak kembali terjadi.
“Menjelang Iduladha, kami mengimbau masyarakat agar lebih memperhatikan keamanan hewan ternak maupun hewan kurban sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali,” tutupnya. (***)




