TIFFA NEWSTIFFA NEWS
  • HOME
  • BERITA
  • OLAHRAGA
  • KAMTIBMAS
  • POLITIK
  • PPS
  • NUSANTARA
  • GALERI
  • OPINI
  • OTHERS
    • PUSTAKA
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • HANKAM
    • HAM
    • JEJAK
    • GAYA HIDUP
    • INTAN JAYA
    • SOSOK
Search
Reading: Tunggu Putusan MK, KPU Papua Selatan Yakin Perkara 241 Ditolak
Share
TIFFA NEWSTIFFA NEWS
Search
  • HOME
  • BERITA
  • OLAHRAGA
  • KAMTIBMAS
  • POLITIK
  • PPS
  • NUSANTARA
  • GALERI
  • OPINI
  • OTHERS
    • PUSTAKA
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • HANKAM
    • HAM
    • JEJAK
    • GAYA HIDUP
    • INTAN JAYA
    • SOSOK
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 RAKA for Tiffa Company. All Rights Reserved.
TIFFA NEWS > News > BERITA > Tunggu Putusan MK, KPU Papua Selatan Yakin Perkara 241 Ditolak
BERITAPOLITIKPPS

Tunggu Putusan MK, KPU Papua Selatan Yakin Perkara 241 Ditolak

Last updated: 04/02/2025 - 13:29
By Tiffa News
Share
Ketua KPU Papua Selatan, Theresia Mahuze. (Foto: tiffanews.co.id/Ron)
SHARE

TIFFANEWS.CO.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Selatan, Theresia Mahuze sangat yakin bahwa perkara gugatan di Pilkada Papua Selatan akan ditolak di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini diungkapkannya saat memberikan keterangan kepada media melalui telepon seluler pada Selasa (4/2/2025) terkait perkembangan sidang sengketa hasil Pemilu.

Menurut Theresia, sidang kedua yang digelar untuk Papua Selatan telah memasuki tahap mendengarkan jawaban dari termohon. Sidang tersebut berlangsung dalam panel yang sama dengan Kabupaten Merauke dan Asmat, sementara Kabupaten Mappi dan Boven Digoel telah lebih dahulu menyelesaikan sidang jawaban termohon pada 30 Januari.

MK selanjutnya akan menggelar sidang pengucapan putusan dismissal pada Selasa dan Rabu, 4–5 Februari 2025. Papua Selatan dijadwalkan menjalani sidang tersebut pada 5 Februari. Dalam sidang ini, MK akan memutuskan apakah perkara akan ditolak (dismissal) atau berlanjut ke tahap berikutnya.

Trending Now:  HPS ke-43, Pemkab Merauke Gelar Pameran Kuliner dan UMKM Lokal

“Kami KPU Papua Selatan tetap optimis bahwa perkara 241 akan ditolak atau dismissal sehingga kami bisa segera melakukan penetapan,” ujar Theresia.

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam sidang kedua sebelumnya, perkara 185 telah resmi dicabut setelah pemohon menyampaikan surat kepada MK. Dengan demikian, saat ini hanya tersisa satu perkara, yakni perkara 241 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut satu, Dariuz Gewilom dan Yusak Yalowo, sementara perkara 205 dan 185 telah dicabut.

Theresia menegaskan bahwa apapun putusan MK, KPU Papua Selatan akan tetap menghormati dan melaksanakannya sesuai dengan prinsip profesionalitas dalam penyelenggaraan Pemilu.

“Mudah-mudahan dalam sidang pengucapan dismissal tanggal 5 nanti, perkara ini bisa ditolak atau dismissal. Namun, apapun keputusan MK, kami sebagai penyelenggara Pemilu akan tetap bertanggung jawab dan menjalankannya,” pungkasnya. (Ron)

You Might Also Like

Pelatihan Katekis Bagi Orang Asli Papua Digelar di Tanah Merah, Puluhan Peserta Ikuti Pembinaan Iman

Freeport Perkuat SDM Papua Melalui Institut Pertambangan Nemangkawi

Kebun Plasma PT BIA Bantu Dongkrak Ekonomi Masyarakat Adat Merauke

Pemprov Papua Selatan Siap Mediasi Penolakan Pembangunan Jalan di Salamepe–Nakias

Tiffa News 04/02/2025
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2024 Dijadwalkan 20 Februari 2025
Next Article Dua Perkara Dicabut, Tersisa Satu Perkara Pilkada Papua Selatan di MK
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
Facebook Like
Twitter Follow
Youtube Subscribe
Telegram Follow
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
newsletter featurednewsletter featured

Weekly Newsletter

Kirim Email Anda agar bisa kami infokan berita pilihan terpopuler

Popular News
BERITAOLAHRAGA

Pembukaan PORPROV II Papua Selatan Dipindah ke Taman Mandala

By Tiffa News 6 days ago
Pemalangan di Jalan Kuda Mati, Polres Merauke Cepat Tanggap Amankan Situasi
Freeport Serahkan Dapur Mandiri dan Konsentrator Oksigen untuk Rumah Sakit Waa Banti
Freeport Apresiasi Generasi Muda dari Suku Amungme dan Kamoro Raih Gelar Dokter
Perempuan Papua Selatan Penentu Masa Depan, Gubernur Apolo Dorong Enam Peran Strategis

SUARNEWS.COM

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

  • BERITA
  • PON XX 2021
  • GALERI
  • KAMTIBMAS
  • NUSANTARA
  • PUSTAKA
  • GAYA HIDUP
  • JEJAK
  • SUARNEWS
  • INTAN JAYA
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Find Us on Socials

© TIFFANews Network. RAKA GENDIS.id Company. All Rights Reserved. Suar News

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?