TIFFA NEWSTIFFA NEWS
  • HOME
  • BERITA
  • OLAHRAGA
  • KAMTIBMAS
  • POLITIK
  • PPS
  • NUSANTARA
  • GALERI
  • OPINI
  • OTHERS
    • PUSTAKA
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • HANKAM
    • HAM
    • JEJAK
    • GAYA HIDUP
    • INTAN JAYA
    • SOSOK
Search
Reading: Dua Perkara Dicabut, Tersisa Satu Perkara Pilkada Papua Selatan di MK
Share
TIFFA NEWSTIFFA NEWS
Search
  • HOME
  • BERITA
  • OLAHRAGA
  • KAMTIBMAS
  • POLITIK
  • PPS
  • NUSANTARA
  • GALERI
  • OPINI
  • OTHERS
    • PUSTAKA
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • HANKAM
    • HAM
    • JEJAK
    • GAYA HIDUP
    • INTAN JAYA
    • SOSOK
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 RAKA for Tiffa Company. All Rights Reserved.
TIFFA NEWS > News > BERITA > Dua Perkara Dicabut, Tersisa Satu Perkara Pilkada Papua Selatan di MK
BERITAPOLITIKPPS

Dua Perkara Dicabut, Tersisa Satu Perkara Pilkada Papua Selatan di MK

Last updated: 04/02/2025 - 10:45
By Tiffa News
Share
Ketua KPU Provinsi Papua Selatan, Theresia Mahuze. (Foto: tiffanews.co.id/Ron)
SHARE

TIFFANEWS.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Selatan tetap optimis menghadapi sidang putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilkada Papua Selatan. Saat ini, dari tiga perkara yang diajukan ke MK, dua perkara telah dicabut, menyisakan satu perkara yang masih berproses.

Ketua KPU Papua Selatan, Theresia Mahuze, menyampaikan bahwa perkara dengan nomor 185 telah resmi dicabut oleh pemohon. Pencabutan ini dilakukan melalui surat resmi yang dikirimkan ke Mahkamah Konstitusi. Selain perkara 185, perkara nomor 205 juga telah lebih dulu dicabut, sehingga kini hanya tersisa perkara nomor 241 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut satu.

“Sebagai informasi juga bahwa dalam sidang kedua kemarin, jawaban termohon untuk perkara 185 juga telah dicabut. Mereka telah menyurat resmi ke Mahkamah Konstitusi sehingga menyisakan satu perkara, yaitu perkara 241 dengan pemohon pasangan calon nomor urut satu,” ujar Theresia Mahuze saat dihubungi melalui telepon pada Selasa (4/2/2025).

Trending Now:  Ibadah Syukur Awali Persiapan Musyawarah Besar Perempuan Byak di Tabi

Dengan tersisanya satu perkara, KPU Papua Selatan berharap Mahkamah Konstitusi akan menolak atau mendismissal perkara 241 dalam sidang putusan sela yang dijadwalkan pada 5 Februari 2025.

“Nah, harapan kita tentunya dalam sidang pengucapan dismissal tanggal 5 nanti, karena Papua Selatan dijadwalkan tanggal 5, mudah-mudahan bisa dismissal atau ditolak. Namun, apa pun keputusan Mahkamah Konstitusi, kami sebagai penyelenggara pemilu tetap akan bertanggung jawab dan melaksanakannya sesuai dengan prinsip profesionalitas,” tegas Theresia.

Dengan perkembangan ini, proses penetapan hasil Pilkada Papua Selatan semakin mendekati titik akhir. Jika perkara 241 ditolak atau tidak berlanjut ke tahap berikutnya, maka KPU Papua Selatan dapat segera menetapkan hasil pemilihan kepala daerah di provinsi Papua Selatan. (Ron)

You Might Also Like

Tangkapan Mentah Jadi Produk Bernilai Tambah, Tim Ekspedisi Patriot Gagas Pemberdayaan Ekonomi OAP

Nelson Apresiasi Pekerjaan Gereja, Dinilai Turut Topang Pembangunan Papua Selatan

Kopi Senja, Gubernur Papua Selatan Ajak Jaga Persatuan

Koperasi Inggyash Ghuzi Bangun Kebun Sawit Mandiri di Ulilin, Siapkan 3.755 Hektare

Tiffa News 04/02/2025
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
What do you think?
Love2
Sad0
Happy0
Sleepy1
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Tunggu Putusan MK, KPU Papua Selatan Yakin Perkara 241 Ditolak
Next Article Overthinking: Musuh dalam Diri yang Harus Dikalahkan
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
Facebook Like
Twitter Follow
Youtube Subscribe
Telegram Follow
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
newsletter featurednewsletter featured

Weekly Newsletter

Kirim Email Anda agar bisa kami infokan berita pilihan terpopuler

Popular News
BERITAHANKAMPPS

1,49 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan, Apolo Safanpo Minta Pengawasan Rantai Distribusi Diperketat

By Tiffa News 4 days ago
Dua Pelaku 1,4 Juta Rokok Ilegal Tak Diproses sebagai Tersangka, Ini Penjelasan Bea Cukai Merauke
Pangkoarmada RI Musnahkan 1,49 Juta Batang Rokok Ilegal di Papua Selatan
Agrinas Sosialisasikan Pengembangan PSN di Boven Digoel, Pemkab Dorong Manfaat bagi Masyarakat
Tim Ekspedisi Patriot IPB University Kolaborasi dengan Yonif TP 801 Merauke, Perkuat SDM Unggul di Transmigrasi Salor

SUARNEWS.COM

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

  • BERITA
  • PON XX 2021
  • GALERI
  • KAMTIBMAS
  • NUSANTARA
  • PUSTAKA
  • GAYA HIDUP
  • JEJAK
  • SUARNEWS
  • INTAN JAYA
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Find Us on Socials

© TIFFANews Network. RAKA GENDIS.id Company. All Rights Reserved. Suar News

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?