TIFFANEWS.CO.ID – Sekretaris Jenderal Lembaga Masyarakat Malind Anim Kabupaten Merauke, Kasimirus Kama Gebze, mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) terhadap warga sipil di Kabupaten Tambrauw.
Dalam pernyataannya pada Kamis (12/3/2026), Kasimirus menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan perbuatan tidak terpuji yang telah menimbulkan ketakutan dan penderitaan bagi masyarakat sipil yang tidak bersalah.
“Saya mengecam dengan tegas perbuatan yang dilakukan KKB kepada warga sipil di Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat Daya. Tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun,” tegasnya.
Ia menilai, kekerasan terhadap masyarakat sipil justru akan memperburuk situasi keamanan di Tanah Papua yang selama ini terus diupayakan untuk tetap kondusif.
Karena itu, Kasimirus juga mengajak seluruh tokoh adat, tokoh agama, serta masyarakat di Provinsi Papua Selatan untuk tidak terpengaruh oleh tindakan provokatif maupun perbuatan tidak terpuji yang dapat memecah persatuan masyarakat.
“Saya mengajak seluruh tokoh adat, tokoh agama, dan masyarakat Papua Selatan untuk tidak terpengaruh oleh tindakan-tindakan yang tidak terpuji tersebut. Kita semua harus menjaga kedamaian dan persatuan di Tanah Papua,” ujarnya.
Sementara itu, aksi kekerasan yang terjadi di Kabupaten Tambrauw dilaporkan melibatkan kelompok bersenjata yang menyerang warga dan aparat keamanan di wilayah tersebut. Dalam salah satu insiden yang terjadi di wilayah perbatasan Distrik Feef dan Distrik Bamusbama, seorang prajurit TNI dilaporkan gugur akibat penembakan yang diduga dilakukan oleh kelompok bersenjata.
Sejumlah tokoh masyarakat dan adat di wilayah Papua juga menyampaikan kecaman terhadap aksi tersebut serta meminta pemerintah dan aparat keamanan untuk mengambil langkah tegas guna melindungi masyarakat sipil dari ancaman kekerasan.
Kasimirus menegaskan bahwa keamanan dan kedamaian merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat di Tanah Papua, sehingga semua pihak diharapkan dapat menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat luas. (***)




