TIFFANEWS.CO.ID – Kementerian Hak Asasi Manusia melalui Kantor Wilayah Papua Barat menyelenggarakan kegiatan Penguatan Kapasitas Hak Asasi Manusia (HAM) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Balai Dinas Koperasi dan UKM Manokwari, Selasa (7/4/2026).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman serta kapasitas pelaku usaha dalam mengintegrasikan prinsip-prinsip HAM ke dalam aktivitas bisnis, sehingga mampu mendorong pertumbuhan usaha yang berkelanjutan dan berdaya saing.
Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM (Kabid IDP HAM) Papua Barat, Burhani Hadad, mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Papua Barat, Fatrixs C. Manufandu, menegaskan bahwa kehadiran Kementerian HAM merupakan bentuk komitmen dalam memberikan pendampingan kepada pelaku UMKM agar dapat berkembang tanpa terbebani aspek administratif.
“Sektor swasta adalah aktor kunci dalam pemajuan Hak Asasi Manusia. Usaha yang dijalankan dengan menghormati prinsip HAM akan memberikan nilai tambah serta meningkatkan kepercayaan pasar terhadap produk yang dihasilkan,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kementerian HAM Papua Barat juga memperkenalkan instrumen PRISMA (Penilaian Risiko Bisnis dan HAM) sebagai alat bantu bagi pelaku usaha untuk memastikan kegiatan bisnis selaras dengan prinsip dan nilai-nilai HAM.
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber, yakni Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Papua Barat, Sarce M. Meidodga, serta Kepala Bagian Perundang-Undangan Kabupaten/Kota Biro Hukum Sekretariat Daerah Papua Barat, Lena Loisa Stepani.
Dalam pemaparannya, Sarce menekankan pentingnya pemanfaatan dana otonomi khusus (Otsus) untuk mendukung pengembangan UMKM di Papua Barat, sekaligus memperkuat peran UMKM sebagai penggerak ekonomi daerah yang mampu membuka lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Lena menyoroti sejumlah tantangan yang dihadapi UMKM, seperti keterbatasan akses legalitas usaha, minimnya pemahaman terkait kekayaan intelektual, serta belum optimalnya pemanfaatan potensi ekonomi lokal. Ia juga menekankan bahwa UMKM memiliki peran strategis sebagai agen perlindungan HAM melalui pemberdayaan ekonomi, peningkatan kapasitas hukum, dan penguatan kearifan lokal.
Kegiatan Penguatan Kapasitas HAM bagi Pelaku Usaha ini diikuti oleh 50 peserta, terdiri dari jajaran Dinas Koperasi dan UKM, pelaku UMKM dari sektor kuliner, kerajinan tangan, dan fesyen di wilayah Manokwari, serta peserta magang Kementerian Tenaga Kerja yang ditempatkan di lingkungan Kantor Wilayah HAM Papua Barat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pelaku UMKM di Papua Barat semakin memahami pentingnya penerapan prinsip HAM dalam bisnis, sehingga mampu menciptakan usaha yang tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga berkontribusi terhadap perlindungan dan pemajuan HAM. (***)




