TIFFANEWS.CO.ID – Wakil Gubernur (Wagub) Papua Selatan, Paskalis Imadawa menyoroti adanya perbedaan data Orang Asli Papua (OAP) antara pemerintah daerah di Papua dan pemerintah pusat.
Hal itu disampaikan Paskalis Imadawa usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Data Orang Asli Papua se-Tanah Papua di Kota Jayapura, Kamis (21/5/2026).
Menurutnya, perbedaan data tersebut terungkap saat Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk mempresentasikan data OAP yang berasal dari masing-masing Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Papua.
Paskalis mengatakan, data OAP yang dipresentasikan pemerintah pusat berbeda dengan data yang dimiliki pemerintah daerah.
Ia menyebut, data OAP yang tercatat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencapai 351.239 jiwa.
Sementara data OAP yang dimiliki pemerintah daerah, baik kabupaten maupun provinsi di Papua Selatan tercatat sebanyak 227.796 jiwa.
“Jadi data OAP dari pemerintah daerah dan pemerintah pusat selisih 123.453 jiwa. Selisihnya cukup jauh,” kata Paskalis Imadawa.
Ia mengaku belum mengetahui secara pasti sumber data OAP yang dimiliki Kemendagri karena terdapat perbedaan yang cukup signifikan dibandingkan data pemerintah daerah.
Menurutnya, sebelum data diserahkan ke Kemendagri, seharusnya terlebih dahulu dikoordinasikan dengan masing-masing pimpinan daerah.
Paskalis menduga data OAP yang dimiliki Kemendagri kemungkinan tidak hanya bersumber dari Dukcapil, tetapi juga berasal dari instansi lain.
“Selain dari Dukcapil, mungkin Kemendagri berkoordinasi dengan instansi lain terkait data OAP,” ujarnya.
Ia berharap data OAP antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat dipadukan serta dikoordinasikan dengan baik agar masyarakat OAP benar-benar terakomodir secara tepat.
Paskalis juga menyoroti belum adanya batasan yang jelas terkait kategori Orang Asli Papua.
Menurutnya, selama ini sebagian besar masyarakat yang dikategorikan sebagai OAP memperoleh rekomendasi dari ketua adat.
Namun hingga kini, kata dia, belum ada penegasan yang jelas mengenai kriteria OAP.
“Orang Asli Papua itu apakah hanya bapak dan mama asli Papua, atau bapak Papua dan mama non Papua, atau sebaliknya, atau mereka yang dikukuhkan oleh masyarakat adat,” katanya.
Ia menilai persoalan tersebut perlu diperjelas agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di masyarakat maupun pemerintah daerah.
Selain data OAP, Paskalis juga mengungkapkan bahwa data pendatang atau warga non Papua antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat masih terdapat perbedaan. (***)




