Oleh : RD. Roy Sugianto
TIFFANEWS.CO.ID – Persoalan sengketa lahan di tanah Papua harus diakui sungguh kompleks adanya. Ragam preseden penyegelan yang sering ditemukan, adalah penegasan tak terpungkiri bahwasanya problematika ini tidak dapat dianalisis semata-mata sebagai friksi ekonomi-bisnis. Pendekatan positivistik yang hanya melihat insiden ini sebagai gangguan investasi adalah sebuah penyederhanaan yang ahistoris. Secara ilmiah, fenomena ini merupakan erupsi dari benturan ontologis yang sangat tajam antara dua sistem nilai yang beroperasi dengan paradigma yang berlawanan secara diametral: legalisme formal milik negara dan kosmologi ekologi-spiritual milik masyarakat adat.
Di satu kutub, negara modern beroperasi menggunakan kacamata hukum
positif warisan kolonial yang memandang tanah secara reduksionis. Tanah didefinisikan murni sebagai aset fisik, entitas administratif dan komoditas ekonomi yang harus diukur presisi melalui batas-batas geometris-kartografis. Paradigma negara mensyaratkan validasi kepemilikan melalui selembar sertifikat kertas yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dalam epistemologi ini, wilayah yang tidak tersertifikasi atau tidak menampakkan aktivitas agrikultur intensif sering kali
diklasifikasikan secara sepihak sebagai “tanah negara”, sebuah residu dari doktrin
domein verklaring yang secara inheren meminggirkan hak asal-usul (Harsono, 2008). Di kutub yang berseberangan, masyarakat adat Papua mendasarkan klaim
ruang hidup mereka pada ontologi yang holistik dan spiritual. Tanah direpresentasikan sebagai entitas hidup yang bernyawa, sering disimbolkan sebagai “Mama” yang menyusui dan merawat peradaban. Ia bukan faktor produksi yang terpisah dari subjek manusia, melainkan jangkar identitas, medium sejarah, ruang bersemayamnya roh leluhur dan sumber subsistensi komunal (Suryawan, 2012). Kehilangan tanah dalam perspektif Orang Asli Papua (OAP) bukan sekadar kerugian finansial, melainkan amputasi terhadap eksistensi budaya dan memori kolektif sebuah marga. Kegagalan untuk meresolusi benturan antara dua epistemologi ruang inilah yang terus memproduksi konflik struktural yang berkepanjangan. Instrumen hukum negara memang mengakui keberadaan masyarakat hukum adat melalui konstitusi, namun pengakuan tersebut sering kali bersifat kondisional dan mudah disubordinasi oleh dalih “kepentingan nasional” (Arizona, 2010).
Akibatnya, stabilitas yang
terbangun di atas wilayah konsesi atau investasi sering kali hanyalah stabilitas semu yang rapuh, karena ia berdiri di atas legalitas formal yang miskin legitimasi
sosiokultural dari para pemilik hak kesulungan.
Dekonstruksi Identitas OAP dan Anomali Hukum Hak Komunal
Akar fundamental dari perampasan tanah ulayat, baik yang dilakukan secara
koersif maupun berbalut transaksi komersial “legal”, berhulu pada miopia negara dan korporasi dalam membaca demografi sosial masyarakat adat. Kerangka kebijakan otonomi daerah sering kali mereduksi identitas OAP semata-mata menjadi atribut administratif kependudukan yang seragam dan kaku. Pendekatan demografis ini gagal menangkap fakta antropologis bahwa hak politik dan agraria di Papua terdistribusi secara asimetris, melekat secara eksklusif pada struktur kekerabatan, marga (fam) dan klen genealogis tertentu.
Ketidakpahaman terhadap rajutan sosial ini melahirkan miskonsepsi fatal
mengenai sistem kepemilikan properti. Dalam tata hukum adat Papua, arsitektur
kepemilikan tanah bersifat komunalistik-religius, bukan individualistik-sekuler seperti dalam hukum perdata Barat. Tanah ulayat dikuasai secara kolektif oleh satu kesatuan komunitas dan melintasi dimensi waktu yang panjang: ia adalah milik leluhur yang telah mewariskannya, milik generasi masa kini yang memanfaatkannya dan
cadangan abadi bagi generasi masa depan yang belum dilahirkan (Holleman, 1981).
Berdasarkan sifat lintas waktu tersebut, hukum adat mengenal prinsip
ketidakdapat-asingan. Prinsip ini menegaskan bahwa tanah ulayat, pada hakikatnya, tidak dapat diperjualbelikan, dipindahtangankan kepemilikannya, atau dilepaskan secara mutlak dan permanen kepada pihak luar. Opsi tertinggi yang diizinkan adat biasanya hanyalah hak guna, hak sewa, atau kompensasi pemanfaatan (tali asih) yang tunduk pada evaluasi komunal, bukan pemindahan hak milik tak terbatas yang memutus rantai genealogis.
Konflik terbuka tak terhindarkan ketika mekanisme pasar kapitalis yang
individualistik dipaksakan menerobos masuk ke dalam ruang komunal ini (Li, 2014).
Korporasi atau aparatur negara sering kali melakukan proses pembebasan lahan
dengan cara memotong kompas kultural, misalnya dengan hanya bernegosiasi atau
memberikan ganti rugi kepada oknum aparat desa, individu tertentu yang melek
birokrasi, atau representasi yang salah, tanpa mengantongi konsensus utuh dari
dewan adat dan tua-tua marga. Praktik manipulatif ini secara sistematis meminggirkan hak veto kolektif yang menjadi nyawa dari sistem ulayat.
Hasil dari proses asimetris ini adalah lahirnya sebuah anomali hukum yang
menahun. Sebidang hamparan tanah mungkin saja telah dilepaskan secara
prosedural di hadapan notaris dan disahkan oleh negara melalui sertifikat Hak Guna
Usaha (HGU) atau Hak Milik. Namun, di pengadilan moral dan adat, dokumen tersebut dianggap cacat bawaan dan dikategorikan sebagai perampasan. Pemegang izin resmi pada akhirnya akan selalu hidup dalam bayang-bayang blokade, gugatan dan penyegelan, karena legalitas administrasi tidak akan pernah mampu menganulir kemarahan kolektif marga yang merasa dikhianati.
Signifikansi Ketenangan Institusional dan Posisi Otoritas Pastoral
Ketika sengketa agraria antara negara, modal dan masyarakat adat mencapai
titik didih, diskursus penyelesaian masalah ironisnya sering kali terjebak pada narasi
oposisi biner yang reaktif dan destruktif. Dalam atmosfer yang terpolarisasi, muncul
kecenderungan dari faksi aktivis tertentu untuk memperluas area konflik secara
serampangan. Institusi moral, otoritas keagamaan dan kepemimpinan pastoral di
tengah masyarakat yang semestinya menjadi jangkar etika, tak jarang ditarik paksa ke dalam pusaran konflik dan dijadikan sasaran tembak atas nama pembelaan hak asasi yang radikal.
Fenomena ini merupakan bentuk inflasi pengamat atau pembengkakan persepsi, di mana kehati-hatian otoritas pastoral dalam merespons Program Cetak Sawah sebagai salah satu bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) disalahartikan sebagai bentuk kompromi atau kolusi dengan kekuasaan oligarki. Tuduhan yang
dialamatkan kepada pemimpin agama bahwa mereka mengabaikan derita umat demi menjaga relasi dengan negara adalah sebuah sesat pikir yang ahistoris.
Menyalahkan institusi keagamaan atas ketiadaan sinkronisasi hukum tata ruang negara adalah sebuah kekeliruan sasaran yang hanya membuang energi advokasi.
Padahal, mempertahankan kewibawaan institusi keagamaan dari kritik yang
manipulatif dan cacat logika bukanlah bentuk pengkhianatan terhadap perjuangan
OAP. Sebaliknya, upaya menjaga ruang pastoral agar tetap steril dari provokasi
horizontal adalah prasyarat mutlak bagi terciptanya resolusi konflik yang jernih. Suara kenabian dari lembaga agama tidak harus selalu mewujud dalam bentuk demonstrasi jalanan atau konfrontasi terbuka yang berpotensi memicu pertumpahan darah, melainkan melalui kerja diplomasi etis dan perlindungan terhadap kohesi umat.
Ketenangan institusional sangat krusial karena ia menyediakan “ruang aman”
bagi masyarakat adat untuk berpikir secara strategis, bukan sekadar bereaksi secara
emosional. Dalam situasi konflik agraria yang asimetris, masyarakat adat sering kali
terjepit di antara dua tekanan hebat: koersi birokrasi dari aparatur negara dari satu sisi
dan manipulasi retorika dari kelompok aktivis populis di sisi lain. Kepemimpinan
pastoral hadir sebagai penengah yang menyerap kepanikan massa, mereduksi
eskalasi kemarahan dan mengkalibrasi ulang arah perjuangan agar tetap bermartabat.
Lebih jauh lagi, implementasi instrumen global seperti Free, Prior and Informed
Consent (FPIC) yang mewajibkan persetujuan tanpa paksaan dari masyarakat adat sebelum suatu proyek dimulai sangat bergantung pada stabilitas psikologis komunitas (Colchester, 2010). FPIC yang autentik mustahil dicapai dalam iklim sosial yang bising, penuh intimidasi dan terpecah belah oleh faksi-faksi internal. Institusi pastoral memainkan peran vital dalam memoderasi dialog internal marga, memastikan bahwa setiap warga berhak menyuarakan persetujuan atau penolakan dengan kehendak bebas, rasional dan tanpa tekanan psikologis dari pihak manapun.
Dengan demikian, membela ketenangan gereja atau institusi moral lainnya dari
serangan sentimen buta sejatinya adalah fondasi pertama dalam perjuangan agraria.
Menjaga ruang pastoral tetap stabil berarti menolak membiarkan perjuangan
masyarakat adat dibajak oleh anarki. Ini adalah langkah intelektual yang
mendewasakan gerakan, menggeser paradigma dari sekadar berteriak di ruang publik menuju perumusan strategi perlawanan yang metodologis, tertata dan tidak terbantahkan di hadapan hukum positif.
Transformasi Validitas Pembuktian Hukum
Untuk membongkar stagnasi resolusi sengketa lahan tanpa harus
mengorbankan stabilitas sosial, model pembelaan terhadap hak ulayat harus
berevolusi dari sebatas orasi protes menuju kerja-kerja advokasi yang metodologis
dan saintifik. Kelemahan historis masyarakat adat di hadapan peradilan negara yang terlalu bias tulisan harus dijawab bukan dengan kemarahan, melainkan dengan penyajian instrumen pembuktian kultural yang sangat objektif. Sebagaimana diperingatkan oleh studi sosiologi hukum, memaksakan pasal kaku tanpa mengadopsi “hukum yang hidup” hanya akan melahirkan ketidakadilan struktural yang dilegalkan.
Transformasi advokasi ini berpusat pada upaya memaksa negara mengakui
tiga pilar pembuktian kultural yang setara kekuatannya dengan sertifikat modern. Tiga
pilar dimaksud, adalah:
a) Validitas Genealogis
Pengakuan atas wilayah ulayat mutlak mensyaratkan pembuktian historis terkait
siapa klen pionir yang pertama kali membuka hutan (first clearer). Melalui
pendekatan antropologi, silsilah keturunan pemegang “hak sulung” ini dapat direkonstruksi menjadi dokumen legal yang mengikat, menyingkirkan klaim-klaim
artifisial dari pihak luar atau individu yang sekadar numpang lewat dalam
ekosistem marga tersebut.
b) Validitas Ekologis
Jika instrumen legal negara menandai batas kepemilikan dengan patok beton
bersudut geometris, masyarakat adat Papua mensertifikasi tanahnya menggunakan entitas alam yang hidup. Keberadaan bentang biofisik seperti hamparan dusun sagu yang dikelola turun-temurun, lahan kebun bera, tegakan pohon buah purba, situs-situs keramat (pamali), hingga tata letak pekuburan leluhur adalah jejak persisten dari penguasaan fisik secara adat (Tanati & Palenewen, 2022). Pengadilan negara harus dididik untuk membaca artefak ekologis ini sebagai alat bukti primer yang validitasnya tidak berada di bawah dokumen kertas milik kementerian.
c) Validitas Sosiologis melalui mekanisme Triangulasi Komunal.
Untuk memitigasi kelemahan hukum tak tertulis yang rentan tumpang tindih, klaim
batas ulayat harus divalidasi silang secara inter-subjektif. Sebuah tapal batas
hanya memiliki kekuatan hukum adat yang definitif apabila ia diakui secara
aklamasi oleh marga, klen, atau suku yang berbatasan langsung sebagai tetangga. Kesaksian silang inilah yang menjadi mekanisme audit paling ketat dalam sistem hukum adat, memastikan bahwa tidak ada sejengkal pun tanah yang bisa diklaim secara sepihak tanpa konsensus kolektif regional.
Metodologi ini mendapatkan fondasi teoretisnya dari validasi tradisi lisan. Tradisi
tutur yang menceritakan batas-batas sungai, punggung bukit, atau batu leluhur bukanlah sekadar mitologi pengantar tidur, melainkan sebuah rekaman data geospasial yang dienkripsi dalam bahasa memori kolektif (Vansina, 1985). Advokasi metodologis bertugas untuk mendekripsi ingatan historis ini, mengujinya melalui
triangulasi sosiologis dan menerjemahkannya menjadi data ilmiah yang tidak bisa ditolak oleh sains modern maupun aparatur negara.
Muara dari seluruh kerja pembuktian metodologis ini adalah masifikasi Pemetaan
Partisipatif. Alih-alih membiarkan batas-batas ulayat mengambang dalam bentuk
tuturan abstrak, masyarakat adat didampingi oleh akademisi dan teknokrat pemetaan untuk memvisualisasikan kedaulatan ruang mereka ke dalam poligon-poligon presisi pada peta digital (Peluso, 1995). Peta partisipatif ini mentransformasikan klaim lisan
menjadi dokumen geospasial yang kompatibel dengan bahasa negara.
Tujuan akhirnya adalah memaksa negara untuk mengintegrasikan peta ulayat
partisipatif ini secara formal ke dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah
(RTRW) di tingkat kabupaten hingga provinsi. Integrasi inilah yang akan menciptakan “pagar hukum positif” bagi tanah adat. Ketika sistem pendaftaran tanah negara dan memori kolektif masyarakat adat telah tersinkronisasi dalam satu sistem tata ruang yang terpadu, maka celah perampasan lahan atas nama “tanah tak bertuan” atau legalitas administratif sepihak akan tertutup secara permanen.
Kemanusiaan Ekologis Melampaui Oposisi Biner
Menyelami kompleksitas sengketa tanah di Papua pada akhirnya menuntut
kecerdasan kolektif untuk keluar dari kacamata biner yang usang, yang
mempertandingkan “Hukum Negara” melawan “Hukum Adat” seolah keduanya
berada di arena gladiator. Paradigma resolusi ke depan harus dibangun di atas
arsitektur ko-eksistensi legal, di mana kedaulatan masyarakat adat atas tata ruang
hidupnya secara implisit diakui sebagai fondasi sekaligus syarat mutlak prasyarat tata kelola agraria nasional. Negara bukanlah tuan tanah yang memiliki hak veto absolut, melainkan administrator peradaban yang mandat utamanya adalah melindungi hak asal-usul warganya dari gempuran kapitalisme ekstraktif.
Negara dan aktor korporasi harus merekonstruksi paradigma mereka tentang
investasi. Pembangunan yang berkeadilan di tanah Papua tidak akan pernah terwujud
melalui jalan pintas administratif atau perampasan atas nama narasi pembangunan.
Setiap jengkal tanah yang hendak dikelola harus melewati pintu gerbang konsensus
leluhur melalui mekanisme FPIC yang transparan. Mengabaikan prasyarat ini berarti mengundang konflik laten yang sewaktu-waktu akan menghancurkan investasi itu sendiri.
Ragam peristiwa terjadi di depan mata hingga kini, karenanya memberikan satu
aksioma hukum dan sosiologis yang tidak terbantahkan: legalitas formal yang
diterbitkan oleh negara tanpa ditopang oleh legitimasi kultural masyarakat adat
hanyalah secarik kertas mati. Dokumen tersebut mungkin memberikan ketenangan di atas meja peradilan administratif, namun ia hanya melahirkan stabilitas semu di
lapangan, sebuah ilusi keamanan yang kapan saja bisa diruntuhkan oleh kesadaran
kolektif marga yang menuntut keadilan historis.
Namun, di atas semua perdebatan tentang metodologi pemetaan, doktrin
legalitas, atau pertarungan legitimasi institusional, terdapat satu prinsip tertinggi yang sering dikorbankan di altar kekuasaan. Filosofi Salus Populi Suprema Lex Esto,
bahwa keselamatan dan kemashalatan rakyat adalah hukum yang tertinggi harus
dikembalikan sebagai kompas moral utama (Rahardjo, 2009). Esensi dari resolusi
konflik bukanlah tentang siapa yang lebih digdaya secara politik antara kelembagaan
negara dan dewan adat, melainkan tentang komitmen untuk tidak menjadikan
manusia OAP sebagai korban kolateral di atas tanahnya sendiri.
Kemanusiaan jauh lebih fundamental daripada seluruh dialektika kekuasaan
tersebut. Martabat setiap manusia Papua, yang hidup dan bernapas dari ekosistem
hutan dan dusun sagunya, harus ditempatkan sebagai prioritas absolut yang tidak bisa dikompromikan. Perdebatan agraria menjadi kehilangan makna spiritualnya apabila pada ujungnya ia melahirkan marjinalisasi struktural, kemiskinan dan tercerabutnya sebuah generasi dari akar peradabannya sendiri. Pembangunan dan investasi hanya memiliki nilai guna apabila ia menghamba pada peningkatan derajat kemanusiaan, bukan menindasnya.
Oleh karena itu, menjaga ketenangan institusi pastoral dan melakukan kerja
kerja advokasi hukum yang metodologis bukanlah dua entitas yang saling
menegasikan, melainkan dua sayap peradaban yang bergerak serempak.
Ketenangan pastoral mencegah masyarakat hancur oleh konflik horizontal dan
kebencian emosional, sementara advokasi metodologis memastikan bahwa suara
mereka diartikulasikan secara ilmiah dan bermartabat di meja perundingan. Sinergi
kedua pendekatan ini adalah wujud nyata dari kecerdasan ekologis.
Pada titik paripurna, kita harus berani menyimpulkan satu kebenaran yang
mendasar: tanpa penghargaan yang tulus terhadap nilai-nilai kemanusiaan, legalitas
negara hanyalah instrumen penindasan yang dibungkus rapi dan romantisme hukum adat hanyalah nostalgia tanpa masa depan. Rekonsiliasi antara negara dan hak ulayat di Papua hanya akan menjadi kenyataan manakala seluruh elemen bangsa bersedia meletakkan ego sektoralnya dan bersama-sama menundukkan kepala pada kesucian
hidup manusia dan alam raya yang menyatu tak terpisahkan.
Daftar Pustaka
- Arizona, Y. (2010). Antara Teks dan Konteks: Dinamika Pengakuan Hukum terhadap
Hak Masyarakat Adat Atas Sumber Daya Alam di Indonesia. Jakarta: HuMa. - Colchester, M. (2010). Free, Prior and Informed Consent: Making FPIC work for
forests and peoples. New Haven: The Forests Dialogue. - Harsono, B. (2008). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang
Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya (Edisi Revisi). Jakarta:
Djambatan. - Holleman, J. F. (Ed.). (1981). Van Vollenhoven on Indonesian Adat Law. The Hague:
Martinus Nijhoff. - Li, T. M. (2014). Land’s End: Capitalist Relations on an Indigenous Frontier. Durham:
Duke University Press. - Peluso, N. L. (1995). Whose woods are these? Counter-mapping forest territories in
Kalimantan, Indonesia. Antipode, 27(4), 383-406. - Rahardjo, S. (2009). Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia.
Yogyakarta: Genta Publishing. - Suryawan, I. N. (2012). Membayangkan Papua: Etnografi Identitas, Politik dan
Perubahan. Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia. - Tanati, D., & Palenewen, J. Y. (2022). Penerapan IPTEKS Tentang Penyelesaian
Sengketa Batas Tanah Ulayat Melalui Jalur Litigasi dan Non Litigasi pada
Masyarakat Adat di Kampung Nendali, Papua. AMMA: Jurnal Pengabdian
Masyarakat, 1(9), 1133-1138. - Vansina, J. (1985). Oral Tradition as History. Madison: University of Wisconsin Press.




