Oleh : RD. Roy Sugianto
TIFFANEWS.CO.ID – Hamparan tanah ulayat perlahan tergerus oleh deru mesin atas nama Proyek Strategis Nasional (PSN). Bagi mereka yang berpijak di atas tanah Papua Selatan dan mengamati pusaran kebijakan sejak 2022, pergeseran ruang hidup komunal ini bukanlah sekadar fiksi atau deretan angka statistik; ia adalah luka sosial yang menganga terbuka. Di tengah eskalasi konflik agraria dan tangis diam kaum adat ini, dokumenter Pesta Babi hadir menyapa akar rumput, seolah menawarkan oase pembelaan dan janji perlawanan bagi mereka yang terpinggirkan.
Namun, di balik heroisme visual yang ditawarkannya, tersimpan sebuah anomali etis yang sangat mengkhawatirkan. Karya ini justru mengingkari prinsip kebebasan dan tanggung jawab epistemik di era digital dengan menggembok narasinya dalam skema distribusi eksklusif yang mewajibkan pemutaran komunal dan mengharamkan peredaran berkas film secara bebas. Pertanyaan kritisnya kini bukan lagi sekadar apa yang diceritakan di dalam film tersebut, melainkan mengapa kebenaran yang diklaim membela hak ulayat ini harus disembunyikan di dalam ruang-ruang gelap yang tertutup? Melalui kacamata sosiologi komunikasi, tulisan ini mengajak publik untuk membongkar teka-teki tersebut: apakah kita sedang menyaksikan advokasi yang tulus, ataukah kemarahan masyarakat akar rumput sesungguhnya sedang dibajak dan dikomodifikasi demi propaganda yang lari dari kewajiban pembuktian?
Ruang Gema dan Matinya Dialektika Publik di Akar Rumput
Dalam bangunan teori ruang publik yang demokratis, Jurgen Habermas (1989) menegaskan bahwa konsensus sosial dan pencarian kebenaran hanya dapat dicapai melalui diskursus yang rasional, terbuka, dan setara. Ruang publik seharusnya menjadi arena di mana berbagai argumen saling berbenturan, diuji, dan disintesiskan tanpa adanya koersi atau dominasi sepihak. Namun, syarat pemutaran tertutup yang diterapkan pada dokumenter ini secara fundamental merusak prasyarat deliberatif tersebut. Dengan mengunci film dari jangkauan publik luas dan membatasinya pada kelompok luring yang diorganisir spesifik, yang tercipta bukanlah ruang dialektika, melainkan infrastruktur ruang gema (echo chamber) yang terstruktur rapi.
Di dalam ruang-ruang pemutaran eksklusif tersebut, berkumpul individu-individu yang kemungkinan besar telah memiliki kecenderungan pemikiran, simpati, atau luka historis yang serupa. Tanpa adanya sirkulasi fail yang bebas ke luar forum, narasi film diterima secara absolut karena absennya elemen friksi dan sanggahan yang rasional. Cass Sunstein (2017) mengingatkan bahwa isolasi informasi di dalam kelompok yang bersepaham akan secara pasti bermuara pada polarisasi dan radikalisasi pandangan. Massa yang terpapar secara terus-menerus pada satu versi realitas, tanpa pembanding yang setara, akan mengalami pengerasan opini yang menutup pintu bagi pemikiran alternatif.
Secara mekanis, larangan penyebaran fail pribadi memastikan bahwa materi primer dari karya tersebut tidak akan pernah bersentuhan dengan pisau analisis pihak-pihak independen di luar sirkel pergerakan. Para akademisi, praktisi hukum tata negara, ahli kebijakan publik, hingga peneliti tata ruang tidak memiliki objek material yang bisa dikaji silang secara metodologis. Akibatnya, validitas data, akurasi konteks historis, dan ketepatan analisis struktural di dalam film tersebut menjadi kebal dari uji falsifikasi. Ini adalah bentuk isolasi yang sangat mematikan bagi iklim intelektual, karena narasi dibiarkan tumbuh besar hanya berbekal validasi internal.
Dampak sosiologis dari matinya dialektika ini sangat merugikan posisi masyarakat akar rumput itu sendiri. Ketika mereka disuguhi sebuah narasi besar yang membakar emosi, khususnya terkait keterancaman identitas dan tanah warisan, tanpa diberikan ruang untuk melihat gambaran kebijakan dari sudut pandang yang komprehensif, otonomi kognitif mereka sedang direduksi. Kemarahan kolektif memang mudah disulut melalui tontonan komunal yang dramatis, namun kemarahan yang tidak dilandasi oleh dialektika rasional pada akhirnya hanya akan menjadi energi buta yang sangat rentan disalahgunakan oleh elite penggerak narasi.
Strategi ini juga menunjukkan bagaimana kontrol akses digunakan untuk menciptakan “kelangkaan buatan” terhadap informasi. Di era di mana fail digital bisa digandakan tanpa batas, pembuat film secara sadar menerapkan ambisi proteksi yang berlebihan atas wacana mereka. Hal ini memanipulasi celah psikologis penonton, menciptakan ilusi bahwa apa yang mereka saksikan adalah sebuah “kebenaran rahasia dan berbahaya”. Taktik klasik propaganda ini melipatgandakan tingkat loyalitas penonton sekaligus mematikan insting skeptisisme alami mereka terhadap pesan yang disampaikan.
Lebih jauh, absennya dialektika ini berpotensi merusak tatanan sosial yang rentan. Hubungan komunal antara masyarakat dengan aparatur negara, atau antara komunitas adat dengan masyarakat pendatang, bisa menjadi tegang secara artifisial akibat asupan wacana yang sangat antagonis. Rekonsiliasi hak ulayat yang seharusnya menjadi tujuan akhir dari penyelesaian konflik ruang hidup, menjadi semakin jauh dari jangkauan karena ruang untuk berdialog telah dihancurkan oleh kebencian yang ditanamkan secara sistematis melalui ruang gema tersebut.
Dengan demikian, klaim bahwa film ini berfungsi murni sebagai instrumen edukasi publik menjadi sangat patut digugat. Edukasi mensyaratkan pemberdayaan nalar melalui penyediaan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan di ruang terbuka, bukan penyempitan cakrawala berpikir melalui metode gatekeeping. Pada kenyataannya, model distribusi ini lebih menyerupai pengondisian massal ketimbang sebuah upaya pencerdasan kehidupan masyarakat komunal.
Tanggung Jawab Epistemik yang Tereduksi dan Elitisme Narasi
Setiap subjek atau entitas yang memproduksi wacana masif dan melempar klaim keagungan ke tengah masyarakat terikat pada apa yang secara filosofis dikenal sebagai tanggung jawab epistemik. Kebebasan berekspresi tidak pernah berarti kebebasan dari kewajiban moral untuk mempertanggungjawabkan presisi dari apa yang diekspresikan. Dalam diskursus digital, tanggung jawab ini memandatkan bahwa setiap tuduhan struktural terhadap institusi negara harus memiliki keberanian untuk diuji secara terbuka oleh publik luas (Hardiman, 2009).
Dengan menahan film di balik barikade syarat “minimal 10 orang”, pihak pembuat film secara esensial sedang melarikan diri dari beban tanggung jawab epistemik tersebut. Mereka memproduksi sebuah klaim masif tentang ketidakadilan filosofis di tanah adat, namun secara bersamaan menolak untuk meletakkan klaim tersebut di arena yang rasional. Tindakan ini memisahkan secara arogan antara hak untuk menuduh dengan kewajiban untuk membuktikan. Sebuah kebenaran yang diproteksi dari pengujian bukanlah kebenaran yang empiris, melainkan sekadar dogma baru yang dipaksakan.
Alasan yang kerap dikemukakan bahwa pembatasan akses diperlukan agar pesan “tidak dipotong di luar konteks” justru memperlihatkan adanya tendensi elitisme epistemik yang parah. Miranda Fricker (2007) menyoroti bahaya ketidakadilan epistemik ketika pihak tertentu menganggap masyarakat kekurangan kapasitas rasional. Mewajibkan pemutaran dengan format terkontrol mengimplikasikan asumsi patronistik: bahwa publik akar rumput dianggap terlalu naif atau tidak memiliki kedewasaan intelektual untuk mencerna karya tersebut secara mandiri tanpa “panduan” di forum tertutup.
Sikap elitis ini sangat kontradiktif dengan semangat emansipasi yang selalu didengungkan. Emansipasi sejati bermula dari penghormatan terhadap kapasitas otonom subjek yang dibela. Menghalangi akses mandiri individu terhadap informasi sama artinya dengan mereduksi martabat berpikir mereka. Masyarakat adat dan penonton lokal diperlakukan bukan sebagai warga negara yang setara, melainkan sebagai objek pasif yang harus digiring pola pikirnya menuju satu kesimpulan tunggal yang telah dikalkulasi di balik layar.
Pelarian dari tanggung jawab ini membuka celah lebar bagi distorsi realitas sosial. Ketika narasi tentang tanah adat dan kebijakan disajikan secara monolitik dan kebal sanggahan, kerumitan nyata di lapangan akan terabaikan. Persoalan harmonisasi proyek strategis yang sarat dengan negosiasi kultural dan dilema pembangunan direduksi menjadi narasi biner: si jahat melawan si baik. Simplifikasi ini merusak integritas intelektual dan mendangkalkan wacana sosial yang seharusnya diselesaikan melalui pendekatan yang multidimensional.
Dalam konteks pengawalan kebijakan, kegagalan mematuhi tanggung jawab epistemik ini mencerminkan dekadensi etika advokasi modern. Pembuat wacana lebih memilih kenyamanan berselancar di atas ombak simpati komunal ketimbang mengambil risiko intelektual untuk berdebat secara tajam di ruang publik terbuka. Mereka memilih memanen dampak emosional politis secara kilat tanpa harus bersusah payah memastikan fondasi metodologis mereka lolos dari uji empiris masyarakat.
Pada akhirnya, keengganan untuk tunduk pada prinsip transparansi ini menelanjangi legitimasi moral karya itu sendiri. Jika sebuah advokasi memang berdiri di atas fondasi perlindungan adat yang tak terbantahkan, tidak ada satu pun alasan rasional untuk menyembunyikannya dari sinar matahari pengujian publik. Menolak tanggung jawab epistemik sama dengan mengebiri esensi dari pencarian keadilan, mengubahnya menjadi teater bayangan yang manipulatif.
Asimetri Informasi – Antara Advokasi Masyarakat Adat dan Taktik Politis
Apabila kita menganalisis fenomena ini dari kacamata ekonomi-politik informasi, pembatasan distribusi yang restriktif tidak lagi dapat diartikan sebagai kecerobohan taktis, melainkan sebuah rekayasa penguasaan narasi yang disengaja. Memblokir akses materi sekunder terhadap khalayak luas dan entitas otoritas secara otomatis menciptakan kondisi asimetri informasi (Baird & Roell, 2018). Dalam perang opini, pihak yang mengontrol sirkulasi informasi secara sepihak memegang kekuasaan penuh atas arah kemarahan massa.
Secara struktural, asimetri ini dengan sangat efektif melumpuhkan mekanisme right of reply atau hak jawab institusional. Tanpa akses leluasa terhadap fail utuh dari dokumenter tersebut, pemerintah dan perumus kebijakan tidak memiliki presisi faktual untuk melakukan bantahan terbuka. Setiap respons otoritas akan selalu tampak tidak relevan, defensif, dan kebingungan di mata akar rumput. Kelumpuhan pemerintah dalam menyajikan kontra-narasi ini memberikan jalan tol bagi narasi film untuk mencuciakali opini publik tanpa ada rem penyeimbang.
Muara dari kelumpuhan institusional ini mengarah pada tujuan politik yang pragmatis: mendelegitimasi keberadaan negara di mata kaum adat. Absennya perdebatan terbuka membuat sentimen apatis dan ketidakpercayaan mengakar kuat dan cepat. Masyarakat dikondisikan untuk melihat setiap inisiatif tata ruang dengan kacamata antagonis absolut. Jika delegitimasi ini sukses, inisiator narasi telah meraih kemenangan taktis, memecah belah hubungan historis antara rakyat dan sistem pemerintah, sembari mencuci tangan seolah mereka murni bergerak di jalur kebudayaan.
Di sinilah pertaruhan nalar kritis masyarakat ditantang secara frontal. Komunitas akar rumput harus mulai membongkar motif laten di balik taktik asimetri ini. Benarkah ruang hidup adat menjadi titik akhir pengorbanan ini, ataukah lokalitas sekadar dijadikan proksi untuk menghantam stabilitas kebijakan pusat? Sangat lumrah terjadi, luka sosial di daerah terpencil dieksploitasi sekadar untuk memuaskan syahwat politis nasional, di mana penyelesaian nasib hak ulayat itu sendiri malah ditelantarkan di ujung narasi kampanye.
Kita tidak boleh buta terhadap logika industri dalam ekosistem Non-Governmental Organizations (NGO). Gerakan sering kali didikte oleh kebutuhan pemenuhan Key Performance Indicators untuk mempertahankan kucuran simpati dan logistik donatur asing maupun domestik. Syarat wajib “minimal 10 orang” dan lapor titik pemutaran menyuplai data portofolio kuantitatif yang sangat mahal: jumlah koordinator yang teraktivasi, titik sel kumpul, dan sebaran radikalisasi massa di daerah proyek. Eksklusivitas ini adalah mesin pencetak kapital sosial bagi segelintir elit aktivis.
Dalam skenario komodifikasi yang menyedihkan ini, masyarakat adat dan akar rumput harus menyadari tingginya kerentanan mereka untuk dieksploitasi. Histeria mereka di ruang nobar bukan direkam untuk mengubah kebijakan negara, melainkan sekadar dibukukan sebagai trofi keberhasilan kampanye eksklusif pihak lain. Menjadi kritis terhadap negara adalah kewajiban yang bermartabat, namun menyerahkan kewarasan akal budi pada agenda advokasi yang memanipulasi informasi adalah sebuah pengkhianatan terhadap nalar demokrasi itu sendiri.
Akhirnya, muara dari seluruh eksplanasi ini, yang tak dapat dipungkiri adalah bahwa penempatan hak ulayat ke dalam panggung diskursus publik adalah langkah krusial dalam merawat kewarasan peradaban dan demokrasi kita. Masyarakat akar rumput wajib mendapatkan pendampingan untuk membedah ketidakadilan ruang hidup yang terancam. Namun, perjuangan emansipatoris yang otentik tidak akan pernah bisa dipertahankan jika ia disangga oleh isolasi informasi, asimetri wacana, dan pengkhianatan terhadap tanggung jawab pembuktian faktual.
Film dokumenter Pesta Babi beserta strategi penjagaan narasinya telah jatuh ke dalam jurang paradoks. Niat awal yang mungkin diklaim untuk membela subjek terpinggirkan, nyatanya dilakukan dengan cara mengebiri otonomi kognitif audiens, merancang kelumpuhan dialektika publik, dan menciptakan ruang gema eksklusif. Hal ini menurunkan derajat karya tersebut dari sebuah literasi empiris menjadi instrumen propaganda picisan yang berpotensi mencerai-beraikan integrasi sosial tanpa sudi memberikan pertanggungjawaban akademis secara terbuka.
Sudah saatnya masyarakat merebut kembali kedaulatan rasionalitasnya dari segala bentuk manipulasi, baik dari sisi otoritas negara maupun dari jerat pseudo-advokasi. Menolak pembodohan kebijakan tidak mengharuskan kita mengamini doktrinasi emosional yang tertutup. Transparansi mutlak adalah prasyarat tak tertawar bagi siapapun yang berani berdiri atas nama keadilan.
“Ketulusan keberpihakan pada kaum yang termarjinalkan hanya sungguh lolos uji
empiris, bila ia tidak bersembunyi di balik barikade eksklusivitas,
melainkan berani menjamin keterbukaan mutlak
terhadap tanggung jawab epistemik di gelanggang publik yang paling terang.”
Izakod Bekai, Izakod Kai
Dalam mendungnya langit Mandala
15 Mei 2026
Daftar Pustaka
Baird, J. A., & Roell, K. (2018). Information Asymmetry and Social Movements. Journal of Political Sociology, 22(3), 45-67.
Fricker, M. (2007). Epistemic Injustice: Power and the Ethics of Knowing. Oxford: Oxford University Press.
Habermas, J. (1989). The Structural Transformation of the Public Sphere: An Inquiry into a Category of Bourgeois Society. Cambridge, MA: MIT Press.
Hardiman, F. B. (2009). Demokrasi Deliberatif: Menimbang ‘Negara Hukum’ dan ‘Ruang Publik’ dalam Teori Diskursus Jurgen Habermas. Yogyakarta: Kanisius.
Sunstein, C. R. (2017). #Republic: Divided Democracy in the Age of Social Media. Princeton: Princeton University Press.




