TIFFA NEWSTIFFA NEWS
  • HOME
  • BERITA
  • OLAHRAGA
  • KAMTIBMAS
  • POLITIK
  • PPS
  • NUSANTARA
  • GALERI
  • OPINI
  • OTHERS
    • PUSTAKA
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • HANKAM
    • HAM
    • JEJAK
    • GAYA HIDUP
    • INTAN JAYA
    • SOSOK
Search
Reading: Kawal Penolakan Peternakan Kimaam, Charles Gomar Tegaskan Perusahaan Wajib Kantongi Izin Adat
Share
TIFFA NEWSTIFFA NEWS
Search
  • HOME
  • BERITA
  • OLAHRAGA
  • KAMTIBMAS
  • POLITIK
  • PPS
  • NUSANTARA
  • GALERI
  • OPINI
  • OTHERS
    • PUSTAKA
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • HANKAM
    • HAM
    • JEJAK
    • GAYA HIDUP
    • INTAN JAYA
    • SOSOK
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 RAKA for Tiffa Company. All Rights Reserved.
TIFFA NEWS > News > BERITA > Kawal Penolakan Peternakan Kimaam, Charles Gomar Tegaskan Perusahaan Wajib Kantongi Izin Adat
BERITABUDAYAEKONOMI

Kawal Penolakan Peternakan Kimaam, Charles Gomar Tegaskan Perusahaan Wajib Kantongi Izin Adat

Last updated: 20/05/2026 - 11:06
By Tiffa News
Share
Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Provinsi Papua Selatan, Charles Gomar.
SHARE

TIFFANEWS.CO.ID – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Provinsi Papua Selatan, Charles Gomar, menegaskan bahwa setiap perusahaan yang ingin beroperasi di wilayah adat Papua Selatan wajib memperoleh izin prinsip dari masyarakat adat pemilik hak ulayat.

Penegasan itu disampaikan Charles Gomar saat menerima aspirasi massa aksi penolakan proyek peternakan di wilayah Pulau Kimaam yang digelar Lembaga Masyarakat Adat Suku Kimaam (Lemaskim) di Kantor DPRP Papua Selatan, Salor, Selasa (19/5/2026).

“Setiap perusahaan yang mau masuk bergerak di dalam wilayah tanah adat, hak ulayat, berarti dia harus mendapat izin prinsip dari adat,” tegas Charles Gomar di hadapan massa aksi.

Ia menjelaskan, persoalan izin proyek peternakan tersebut berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden (Perpres) tentang Proyek Strategis Nasional (PSN) serta aturan lain berupa Peraturan Menteri Koordinator (Permenko).

Trending Now:  Alumni Atma Jaya Jakarta Desak Pemerintah Bersikap Adil Terhadap Perguruan Tinggi Swasta

Menurutnya, kewenangan untuk membatalkan aturan setingkat kementerian berada di pemerintah pusat. Karena itu, masyarakat adat diminta tetap bersatu dan fokus melengkapi seluruh dokumen serta data yang dibutuhkan dalam perjuangan penolakan tersebut.

“Di sini adalah tempat di mana kita bersatu seperti apa yang Pak Ketua DPRP sampaikan, apa yang Pak Wagub sampaikan. Keturunan bersatu di sini, melengkapi semua data yang dibutuhkan,” ujarnya.

Charles menyebut Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi DPRP Papua Selatan menjadi langkah penting dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat adat Kimaam.

“Makanya kenapa RDP ini penting sekali untuk kita orang,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRP Papua Selatan, Heribertus Silvinus Silubun, mengajak seluruh massa aksi untuk membangun perjuangan bersama antara masyarakat adat dan DPRP Papua Selatan.

“Kami di DPR Papua Selatan, yakni Komisi I dan Komisi II, sudah mempersiapkan tindak lanjut berikutnya,” kata Heribertus.

Trending Now:  Gubernur Apolo Minta OPD Kooperatif Saat Audit BPK

Ia berharap masyarakat memandang DPRP Papua Selatan sebagai sahabat dan bagian dari perjuangan yang sama dalam menyikapi persoalan tersebut.

“Supaya perjuangan kita bisa dilakukan bersama-sama, tidak bisa jalan sendiri-sendiri,” ujarnya.

Di kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Papua Selatan, Paskalis Imadawa, turut menyatakan dukungannya terhadap aspirasi penolakan proyek peternakan di Pulau Kimaam.

Paskalis meminta DPRP Papua Selatan dan DPRD Kabupaten Merauke membangun komitmen bersama agar perusahaan tidak lagi diizinkan masuk ke wilayah Papua Selatan tanpa persetujuan masyarakat.

“Mari kita membangun komitmen bersama antara DPRP Provinsi Papua Selatan dan DPRD Kabupaten Merauke terkait masalah ini,” tegasnya.

Menurut Paskalis, pemerintah daerah akan ikut menyampaikan penolakan kepada pemerintah pusat apabila masyarakat tetap menolak proyek tersebut.

“Kita sudah sepakat satu kata, yakni tolak. Tinggal bagaimana memformulasikan kata tolak ini dalam narasi yang berkekuatan hukum,” katanya.

Trending Now:  Apolos Bagau Diusulkan Jadi Pj Bupati Intan Jaya

Ia juga mengingatkan masyarakat agar perjuangan dilakukan secara tertib dan terarah, serta dikawal oleh tim yang solid hingga persoalan tersebut mendapat kepastian. (Noel)

You Might Also Like

Afie Kalla Gaungkan “Kita Bikin Jadi”, Bawa Gagasan Hilirisasi untuk Papua Selatan

Terima Massa Demo, Wagub Papua Selatan Dukung Penolakan Peternakan di Kimaam

Gelombang Penolakan Menguat, Masyarakat Kimaam Datangi DPRP Papua Selatan

BPD HIPMI Papua Selatan Sukses Gelar Tiga Agenda Besar

Tiffa News 20/05/2026
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Afie Kalla Gaungkan “Kita Bikin Jadi”, Bawa Gagasan Hilirisasi untuk Papua Selatan
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
Facebook Like
Twitter Follow
Youtube Subscribe
Telegram Follow
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
newsletter featurednewsletter featured

Weekly Newsletter

Kirim Email Anda agar bisa kami infokan berita pilihan terpopuler

Popular News
OPINI

MEMBACA “PESTA BABI”

By Tiffa News 6 days ago
Penolakan Menguat, Lemaskim Minta Pemerintah Stop Proyek Peternakan di Kimaam
KEADILAN YANG DIGEMBOK : Tirani Epistemik di Balik Pesta Babi
MRP Papua Selatan Desak Dua OAP Dikembalikan dalam Seleksi Jabatan
Gubernur Apolo Ajak Warga Kanis Kobat Dukung Pembangunan dan Siapkan Generasi Masa Depan

SUARNEWS.COM

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

  • BERITA
  • PON XX 2021
  • GALERI
  • KAMTIBMAS
  • NUSANTARA
  • PUSTAKA
  • GAYA HIDUP
  • JEJAK
  • SUARNEWS
  • INTAN JAYA
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Find Us on Socials

© TIFFANews Network. RAKA GENDIS.id Company. All Rights Reserved. Suar News

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?