TIFFANEWS.CO.ID – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Provinsi Papua Selatan, Charles Gomar, menegaskan bahwa setiap perusahaan yang ingin beroperasi di wilayah adat Papua Selatan wajib memperoleh izin prinsip dari masyarakat adat pemilik hak ulayat.
Penegasan itu disampaikan Charles Gomar saat menerima aspirasi massa aksi penolakan proyek peternakan di wilayah Pulau Kimaam yang digelar Lembaga Masyarakat Adat Suku Kimaam (Lemaskim) di Kantor DPRP Papua Selatan, Salor, Selasa (19/5/2026).
“Setiap perusahaan yang mau masuk bergerak di dalam wilayah tanah adat, hak ulayat, berarti dia harus mendapat izin prinsip dari adat,” tegas Charles Gomar di hadapan massa aksi.
Ia menjelaskan, persoalan izin proyek peternakan tersebut berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden (Perpres) tentang Proyek Strategis Nasional (PSN) serta aturan lain berupa Peraturan Menteri Koordinator (Permenko).
Menurutnya, kewenangan untuk membatalkan aturan setingkat kementerian berada di pemerintah pusat. Karena itu, masyarakat adat diminta tetap bersatu dan fokus melengkapi seluruh dokumen serta data yang dibutuhkan dalam perjuangan penolakan tersebut.
“Di sini adalah tempat di mana kita bersatu seperti apa yang Pak Ketua DPRP sampaikan, apa yang Pak Wagub sampaikan. Keturunan bersatu di sini, melengkapi semua data yang dibutuhkan,” ujarnya.
Charles menyebut Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi DPRP Papua Selatan menjadi langkah penting dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat adat Kimaam.
“Makanya kenapa RDP ini penting sekali untuk kita orang,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRP Papua Selatan, Heribertus Silvinus Silubun, mengajak seluruh massa aksi untuk membangun perjuangan bersama antara masyarakat adat dan DPRP Papua Selatan.
“Kami di DPR Papua Selatan, yakni Komisi I dan Komisi II, sudah mempersiapkan tindak lanjut berikutnya,” kata Heribertus.
Ia berharap masyarakat memandang DPRP Papua Selatan sebagai sahabat dan bagian dari perjuangan yang sama dalam menyikapi persoalan tersebut.
“Supaya perjuangan kita bisa dilakukan bersama-sama, tidak bisa jalan sendiri-sendiri,” ujarnya.
Di kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Papua Selatan, Paskalis Imadawa, turut menyatakan dukungannya terhadap aspirasi penolakan proyek peternakan di Pulau Kimaam.
Paskalis meminta DPRP Papua Selatan dan DPRD Kabupaten Merauke membangun komitmen bersama agar perusahaan tidak lagi diizinkan masuk ke wilayah Papua Selatan tanpa persetujuan masyarakat.
“Mari kita membangun komitmen bersama antara DPRP Provinsi Papua Selatan dan DPRD Kabupaten Merauke terkait masalah ini,” tegasnya.
Menurut Paskalis, pemerintah daerah akan ikut menyampaikan penolakan kepada pemerintah pusat apabila masyarakat tetap menolak proyek tersebut.
“Kita sudah sepakat satu kata, yakni tolak. Tinggal bagaimana memformulasikan kata tolak ini dalam narasi yang berkekuatan hukum,” katanya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar perjuangan dilakukan secara tertib dan terarah, serta dikawal oleh tim yang solid hingga persoalan tersebut mendapat kepastian. (Noel)




