Meneguhkan Peran YPPK dalam Ekosistem Pendidikan Publik di Tanah Papua
Oleh : Yohanis E. Sugianto, S.Fil., M.Fil.
Ada sebuah kenyataan sederhana dalam dunia pendidikan Papua: tidak semua anak belajar di sekolah negeri, tetapi setiap anak memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang layak. Di wilayah-wilayah yang secara geografis sulit dijangkau, sekolah yang diselenggarakan masyarakat bahkan kerap menjadi salah satu wajah paling nyata kehadiran pendidikan.
Dalam sejarah Papua, Gereja dan lembaga-lembaga misioner mempunyai peranan penting dalam membuka akses pendidikan, kesehatan, dan pelayanan sosial. Karena itu, sejarah pendidikan di Tanah Papua tidak dapat dibaca hanya melalui sejarah birokrasi negara. Karya-karya misioner merupakan bagian penting dari sejarah pembentukan masyarakat modern Papua. Dalam konteks yang lebih luas, penelitian Karel Steenbrink mengenai perkembangan Gereja Katolik di Indonesia menunjukkan eratnya hubungan antara karya Gereja, pendidikan, pelayanan sosial, dan pembangunan masyarakat. Namun, sejarah spesifik YPPK Merauke tetap perlu dibaca melalui arsip, dokumen pendirian, laporan kelembagaan, dan sumber sejarah lokal agar kontribusinya dapat didokumentasikan secara lebih presisi.
Atas dasar sejarah tersebut, Yayasan Pendidikan dan Persekolahan Katolik (YPPK) Merauke tidak semestinya dipandang semata-mata sebagai pengelola sekolah swasta. Dalam banyak konteks, sekolah-sekolah yang diselenggarakan YPPK turut menjalankan fungsi sosial yang secara substantif berkaitan dengan pemenuhan hak warga negara atas pendidikan. Di sinilah persoalan YPPK hari ini menjadi penting.
Pendidikan Bukan Sekadar Urusan Negeri atau Swasta
Persoalan utama YPPK tidak seharusnya dibingkai hanya sebagai pertanyaan: “Berapa besar bantuan pemerintah yang layak diterima sekolah swasta?” Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: bagaimana negara menjamin hak atas pendidikan dasar ketika sebagian layanan pendidikan diselenggarakan oleh masyarakat?
Pertanyaan ini memperoleh landasan konstitusional yang semakin kuat setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang diucapkan pada 27 Mei 2025. Mahkamah menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik pada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Putusan tersebut penting karena mengoreksi dikotomi sederhana antara sekolah negeri dan sekolah swasta. Hak konstitusional peserta didik tidak hilang hanya karena seorang anak bersekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.
Namun, putusan MK tidak berarti bahwa setiap sekolah swasta otomatis berhak memperoleh seluruh pembiayaan yang dibutuhkan tanpa syarat. Mahkamah justru menegaskan bahwa bantuan pendidikan bagi sekolah/madrasah swasta tetap diberikan berdasarkan persyaratan atau kriteria tertentu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan serta harus disertai tata kelola dan akuntabilitas anggaran.
Karena itu, perjuangan YPPK seharusnya bukan sekadar menuntut “uang pemerintah”, melainkan mendorong mekanisme pembiayaan publik yang adil, transparan, berbasis kebutuhan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan kerangka seperti ini, YPPK tidak ditempatkan sebagai penerima belas kasihan pemerintah, tetapi sebagai salah satu mitra masyarakat dalam memenuhi hak pendidikan warga negara.
Anatomi Kewajiban Negara
Dalam konteks Papua, kewajiban tersebut harus dibaca bersama kerangka Otonomi Khusus.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 memberikan kerangka baru mengenai penerimaan dan pengelolaan dalam rangka Otonomi Khusus Papua. Ketentuan mengenai penggunaan penerimaan Otsus untuk pendidikan merupakan mandat penganggaran publik, tetapi mandat tersebut tidak dapat diterjemahkan secara sederhana sebagai “30% Dana Otsus adalah hak YPPK”.
Angka tersebut adalah bagian dari arsitektur pengalokasian dana Otsus untuk sektor pendidikan. Karena itu, agar dana tersebut benar-benar dapat menjangkau sekolah yang diselenggarakan masyarakat, masih diperlukan pembacaan terhadap mekanisme perencanaan, penganggaran, pengalokasian, penyaluran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban dana Otsus.
Kerangka tersebut antara lain diatur dalam PP Nomor 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua. PP ini secara khusus mengatur pengelolaan penerimaan Otsus, termasuk perencanaan dan penganggaran, pengalokasian, penyaluran, pelaksanaan, pertanggungjawaban, serta pemantauan dan evaluasi.
Sementara itu, PP Nomor 106 Tahun 2021 mengatur kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan Otsus Papua. Regulasi tersebut kemudian telah diubah oleh PP Nomor 46 Tahun 2025. Karena itu, pembicaraan mengenai kewenangan pemerintah daerah di Papua pada saat ini harus menggunakan PP 106/2021 sebagaimana telah diubah dengan PP 46/2025.
Dengan demikian, argumentasi yang lebih tepat bukanlah bahwa YPPK memiliki “jatah 30 persen Dana Otsus”, melainkan bahwa pemerintah perlu memastikan agar kebijakan dan penganggaran pendidikan yang bersumber dari Otsus secara efektif menjangkau peserta didik dan satuan pendidikan yang memenuhi kriteria, termasuk satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat, terutama ketika satuan tersebut melayani kebutuhan pendidikan dasar dan masyarakat OAP.
Di sinilah diperlukan keberanian pemerintah daerah untuk menerjemahkan mandat hukum ke dalam kebijakan yang konkret.
Jangan Mengorbankan Identitas demi Efisiensi Administratif
Salah satu pilihan yang kerap muncul ketika sekolah yayasan mengalami persoalan pembiayaan adalah penegerian. Penegerian memang dapat menjadi salah satu pilihan kebijakan dalam kondisi tertentu. Namun, menjadikannya sebagai solusi otomatis atas persoalan finansial YPPK adalah pendekatan yang terlalu sederhana. Sekolah tidak hanya menghasilkan angka kelulusan. Sekolah juga membentuk karakter, kebiasaan, nilai, identitas, dan hubungan sosial dengan masyarakat.
Dalam konteks YPPK, pendidikan mempunyai dimensi kekatolikan yang menjadi bagian dari identitas kelembagaan. Kedisiplinan, pendampingan personal, pendidikan karakter, pelayanan terhadap masyarakat, dan perhatian terhadap kelompok yang berada di wilayah sulit dijangkau merupakan bagian dari modal sosial yang tidak selalu dapat diukur melalui indikator administratif.
Karena itu, setiap kebijakan penegerian harus terlebih dahulu menjawab pertanyaan yang lebih mendasar:
Apa yang sebenarnya ingin diselamatkan: status kepemilikan sekolah atau keberlanjutan pelayanan pendidikan kepada anak-anak Papua?
Jika masalahnya adalah pembiayaan, kekurangan guru, atau lemahnya manajemen, maka solusi pertama semestinya diarahkan pada pembenahan pembiayaan, redistribusi sumber daya, peningkatan tata kelola, dan kemitraan pemerintah dengan penyelenggara pendidikan masyarakat. Penegerian seharusnya bukan jalan pintas untuk menyelesaikan persoalan yang sesungguhnya dapat diatasi melalui kemitraan.
Redistribusi Guru
Salah satu persoalan konkret yang dapat segera diatasi adalah ketimpangan distribusi guru. Kebijakan pendidikan nasional telah membuka ruang bagi redistribusi guru Aparatur Sipil Negara pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2025 mengatur redistribusi guru ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat. Petunjuk teknis mekanismenya kemudian ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 82/O/2025. Kebijakan ini memberikan peluang penting bagi YPPK.
Namun, peluang tersebut tidak boleh dipahami secara simplistis sebagai penghapusan otomatis seluruh beban gaji guru honorer YPPK. Redistribusi guru ASN tetap bergantung pada kebutuhan, mekanisme, persyaratan, kewenangan pemerintah, serta ketersediaan guru yang dapat ditempatkan.
Karena itu, yang perlu dilakukan YPPK adalah menyusun peta kebutuhan guru yang terukur pada setiap sekolah: jumlah peserta didik, rombongan belajar, guru yang tersedia, guru yang kurang, mata pelajaran yang membutuhkan tenaga pendidik, lokasi sekolah, serta tingkat kesulitan geografis.
Data tersebut kemudian menjadi dasar untuk meminta pemerintah melakukan redistribusi guru ASN secara terencana. Dengan demikian, tuntutan YPPK bukan lagi sekadar:
“Kami kekurangan guru.”
Melainkan:
“Inilah kebutuhan guru kami, inilah ketimpangannya, dan inilah sekolah-sekolah yang membutuhkan redistribusi guru ASN berdasarkan regulasi yang berlaku.”
Argumentasi semacam ini jauh lebih kuat secara administratif dan politik.
YPPK Juga Harus Mawas Diri
Advokasi kepada pemerintah tidak boleh menghilangkan tanggung jawab internal YPPK. Pemekaran wilayah Papua telah mengubah lanskap pemerintahan dan pelayanan publik. Merauke, Boven Digoel, Mappi, dan Asmat mempunyai karakter geografis, demografis, sosial, dan fiskal yang berbeda. Karena itu, sistem pengelolaan pendidikan yang terlalu tersentralisasi berpotensi memperlambat respons terhadap kebutuhan lokal.
Di sinilah gagasan pembentukan Pengurus Sekolah Wilayah (PSW) dapat dipertimbangkan.
PSW bukan badan hukum baru. Ia dapat dirancang sebagai struktur operasional YPPK yang membantu pengelolaan sekolah pada tingkat kabupaten, dengan fungsi utama:
- Pemetaan kebutuhan sekolah;
- Pengelolaan data guru dan peserta didik;
- Koordinasi dengan pemerintah daerah;
- Pengawasan mutu sekolah;
- Pengelolaan kebutuhan sarana dan prasarana;
- Pengembangan hubungan dengan masyarakat;
- Penyusunan usulan program pendidikan;
- Monitoring dan evaluasi.
Desentralisasi operasional semacam ini sejalan dengan prinsip manajemen berbasis sekolah dan literatur mengenai perubahan organisasi pendidikan. Namun, PSW harus dipahami sebagai pilihan manajerial YPPK, bukan sebagai kewajiban yang secara langsung diperintahkan oleh teori pendidikan.
Dengan tetap mempertahankan satu badan hukum, YPPK dapat memperoleh dua keuntungan sekaligus: daya tawar kelembagaan tetap kuat, sementara respons operasional menjadi lebih dekat dengan kebutuhan masing-masing kabupaten.
Dari “Meminta Bantuan” Menjadi “Membangun Kemitraan”
Di sinilah paradigma YPPK perlu berubah. YPPK tidak cukup datang kepada pemerintah dengan membawa daftar kebutuhan. YPPK perlu datang dengan data, argumentasi hukum, proposal program, indikator kinerja, dan mekanisme pertanggungjawaban.
Pemerintah pun tidak cukup menjawab dengan mengatakan bahwa sekolah tersebut “milik yayasan”. Setelah Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024, persoalan pendidikan dasar tidak dapat lagi dilihat hanya dari status kelembagaan. Negara mempunyai kewajiban menjamin pendidikan dasar tanpa biaya bagi satuan pendidikan pemerintah maupun masyarakat, dengan mekanisme bantuan yang tetap tunduk pada kriteria dan tata kelola yang ditentukan hukum.
Karena itu, hubungan pemerintah daerah dan YPPK seharusnya bergerak dari pola: pemerintah sebagai pemberi bantuan sedangkan YPPK sebagai penerima bantuan, menuju: pemerintah dan YPPK sebagai mitra penyelenggaraan pelayanan pendidikan publik.
Kemitraan tersebut dapat diwujudkan melalui beberapa agenda konkret:
- Pemetaan bersama kebutuhan pendidikan dasar;
- Pemetaan kekurangan dan kelebihan guru;
- Redistribusi guru asn sesuai regulasi;
- Dukungan pembiayaan bagi peserta didik dan satuan pendidikan yang memenuhi kriteria;
- Pembiayaan sarana dan prasarana berdasarkan kebutuhan;
- Dukungan terhadap asrama yang secara nyata menunjang akses pendidikan anak-anak dari wilayah terpencil;
- Penyusunan indikator kinerja dan akuntabilitas;
- Serta evaluasi tahunan terhadap efektivitas pembiayaan pendidikan.
Quo Vadis YPPK?
Pertanyaan quo vadis pada akhirnya bukan sekadar pertanyaan tentang ke mana YPPK akan berjalan.
Pertanyaan itu juga harus diarahkan kepada pemerintah: Ke mana arah kebijakan pendidikan Papua ketika negara membutuhkan sekolah-sekolah yang berada dekat dengan masyarakat, tetapi sekolah-sekolah tersebut justru mengalami kesulitan untuk mempertahankan pelayanan?
YPPK tidak boleh dibiarkan karam. Namun, menyelamatkan YPPK juga tidak berarti mempertahankan semua hal sebagaimana adanya.
YPPK perlu melakukan reformasi internal: memperkuat tata kelola, membangun sistem data pendidikan yang akurat, memperjelas pembagian kewenangan, memperkuat kapasitas manajemen, dan membangun mekanisme akuntabilitas yang dapat dipertanggungjawabkan kepada Gereja, pemerintah, masyarakat, dan terutama kepada peserta didik.
Pada saat yang sama, pemerintah daerah perlu berhenti melihat sekolah yang diselenggarakan masyarakat hanya sebagai urusan privat. Ketika sekolah tersebut melayani hak dasar warga negara, terutama anak-anak yang tinggal di wilayah dengan keterbatasan akses pendidikan, negara mempunyai kepentingan dan tanggung jawab untuk memastikan keberlanjutannya sesuai dengan hukum.
Karena itu, wacana penegerian tidak seharusnya dijadikan jawaban otomatis atas persoalan YPPK. Yang harus dicari terlebih dahulu adalah model kemitraan publik yang memungkinkan sekolah tetap mempertahankan identitas dan kekhasannya, tetapi memperoleh dukungan negara secara adil, transparan, berbasis kebutuhan, dan akuntabel.
YPPK bukan sekadar kumpulan gedung sekolah. Ia adalah bagian dari sejarah pendidikan Papua, bagian dari ekosistem sosial masyarakat, dan dalam banyak tempat menjadi salah satu sarana nyata untuk menghadirkan pendidikan kepada anak-anak yang mungkin tidak mudah dijangkau oleh sistem pendidikan formal negara.
Karena itu, pertanyaannya bukan lagi:
“Apakah pemerintah harus membantu YPPK?”
Pertanyaan yang lebih tepat adalah:
“Bagaimana pemerintah dan YPPK bersama-sama memastikan bahwa setiap anak Papua memperoleh hak pendidikannya tanpa kehilangan kekayaan identitas dan kekhasan lembaga yang melayaninya?”
Di situlah masa depan YPPK harus ditentukan: bukan melalui ketergantungan, bukan pula melalui penegerian sebagai jalan pintas, tetapi melalui kemitraan yang adil, tata kelola yang sehat, pembiayaan yang berbasis kebutuhan, dan keberpihakan nyata kepada anak-anak Papua.
Daftar Pustaka
Fullan, Michael. The New Meaning of Educational Change. 4th ed. New York: Teachers College Press, 2007.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat. Jakarta: Kemendikdasmen, 2025.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia. Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 82/O/2025 tentang Petunjuk Teknis Mekanisme Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat. Jakarta: Kemendikdasmen, 2025.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 tentang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2025.
Mulyasa, E. Manajemen Berbasis Sekolah: Konsep, Strategi, dan Implementasi. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2011.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Jakarta: Sekretariat Negara, 2021.
Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2025. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.
Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia, 2021.
Steenbrink, Karel. Catholics in Independent Indonesia: 1945–2010. Vol. 3. Leiden: Brill, 2015.
Sumule, Agus. Mencari Jalan Tengah: Otonomi Khusus Provinsi Papua. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2003.
Supriadi, Dedi. Satuan Biaya Pendidikan Dasar dan Menengah. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2003.
Tilaar, H. A. R. Perubahan Sosial dan Pendidikan: Pengantar Pedagogik Transformatif untuk Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta, 2012.
Widjojo, Muridan S., ed. Papua Road Map: Negotiating the Past, Improving the Present and Securing the Future. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia dan LIPI, 2009.




