TIFFA NEWSTIFFA NEWS
  • HOME
  • BERITA
  • OLAHRAGA
  • KAMTIBMAS
  • POLITIK
  • PPS
  • NUSANTARA
  • GALERI
  • OPINI
  • OTHERS
    • PUSTAKA
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • HANKAM
    • HAM
    • JEJAK
    • GAYA HIDUP
    • INTAN JAYA
    • SOSOK
Search
Reading: Masa Tenang Pemilu, Bawaslu Merauke Tertibkan APK
Share
TIFFA NEWSTIFFA NEWS
Search
  • HOME
  • BERITA
  • OLAHRAGA
  • KAMTIBMAS
  • POLITIK
  • PPS
  • NUSANTARA
  • GALERI
  • OPINI
  • OTHERS
    • PUSTAKA
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • HANKAM
    • HAM
    • JEJAK
    • GAYA HIDUP
    • INTAN JAYA
    • SOSOK
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 RAKA for Tiffa Company. All Rights Reserved.
TIFFA NEWS > News > BERITA > Masa Tenang Pemilu, Bawaslu Merauke Tertibkan APK
BERITAPOLITIK

Masa Tenang Pemilu, Bawaslu Merauke Tertibkan APK

Last updated: 12/02/2024 - 21:11
By bungben
Share
Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Merauke, Xaverius Wonmut,
SHARE

TIFFANEWS.CO.ID,- Bawaslu Merauke bersama KPU Provinsi dan Kabupaten, serta pihak kepolisian, menertibkan alat peraga kampanye (APK), Senin, (12/02/2024).

Penertiban ini dilakukan karena telah memasuki masa tenang bagi para calon legislatif (caleg) menjelang Pemilu 2024.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15, batas akhir masa kampanye adalah tanggal 10 Februari 2024. Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Merauke, Xaverius Wonmut, mengatakan bahwa dalam penertiban ini, ditemukan beberapa spanduk caleg yang masih terpasang di beberapa lokasi.

“Hari ini, Bawaslu bersama KPU dan pihak kepolisian melakukan penertiban APK di beberapa titik di Merauke. Kami temukan beberapa spanduk caleg yang masih terpasang,” kata Xaverius.

Bawaslu menghimbau kepada seluruh caleg dan tim kampanye untuk mentaati aturan dan segera menurunkan APK mereka.

“Kami menghimbau kepada seluruh caleg dan tim kampanye untuk mentaati aturan dan segera menurunkan APK mereka. Masa tenang ini harus dihormati agar terciptanya suasana yang kondusif menjelang Pemilu 2024,” tegas Xaverius.

Trending Now:  Kodim Yahukimo Panen Padi Bersama Masyarakat Dekei

APK yang ditertibkan akan dibawa ke Kantor Bawaslu dan diserahkan ke KPU. Bawaslu menghimbau caleg dan tim kampanye untuk mentaati aturan-aturan yang berlaku.(JW)

You Might Also Like

Luka yang Terbuka : Analisis Kritis Proyek Strategis Nasional Merauk

Flobamora, Identitas, dan Kuasa: Refleksi atas Terpilihnya Paskalis Imadawa sebagai Ketua IKF Papua Selatan

Menarik ! Begini Cara Gubernur Papsel Jaga Kebugaran dan Dekati Dunia Usaha

Ingatkan ASN Soal Disiplin dan Loyalitas, Sekda Papsel : Bencilah Malasmu, Bukan Orangnya !

bungben 12/02/2024
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Uskup Agung Merauke Ajak Umat Katolik Terlibat Aktif dalam Pemilu
Next Article Tiba di Sugapa, BNPB RI Salurkan Bama bagi Korban Bencana Alam di Intan Jaya
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
Facebook Like
Twitter Follow
Youtube Subscribe
Telegram Follow
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
newsletter featurednewsletter featured

Weekly Newsletter

Kirim Email Anda agar bisa kami infokan berita pilihan terpopuler

Popular News
BUDAYAOPINIPPS

Tanah Adat di Papua Selatan: Antara Ekspansi Korporasi dan Panggilan Keadilan Filosofis

By Ronny Tiffa News 6 days ago
Selamat Bertugas Sekretaris Daerah Provinsi Papua Selatan
Ferdinandus Kainakaimu, Fajar Harapan Birokrasi di Papua Selatan*
Kasus Korupsi Dana PAUD Papua Selatan, Polisi Dalami Kemungkinan Tersangka Baru
Gubernur Papua Selatan Minta Jaringan Internet BAKTI di Mappi Disambung ke Merauke

SUARNEWS.COM

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

  • BERITA
  • PON XX 2021
  • GALERI
  • KAMTIBMAS
  • NUSANTARA
  • PUSTAKA
  • GAYA HIDUP
  • JEJAK
  • SUARNEWS
  • INTAN JAYA
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Find Us on Socials

© TIFFANews Network. RAKA GENDIS.id Company. All Rights Reserved. Suar News

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?