TIFFA NEWSTIFFA NEWS
  • HOME
  • BERITA
  • OLAHRAGA
  • KAMTIBMAS
  • POLITIK
  • PPS
  • NUSANTARA
  • GALERI
  • OPINI
  • OTHERS
    • PUSTAKA
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • HANKAM
    • HAM
    • JEJAK
    • GAYA HIDUP
    • INTAN JAYA
    • SOSOK
Search
Reading: Apeniel Sani Minta Presiden Keluarkan Perpres Terkait Kewenangan DPRP Papua dan DPRP-PB di Daerah Otonomi Baru
Share
TIFFA NEWSTIFFA NEWS
Search
  • HOME
  • BERITA
  • OLAHRAGA
  • KAMTIBMAS
  • POLITIK
  • PPS
  • NUSANTARA
  • GALERI
  • OPINI
  • OTHERS
    • PUSTAKA
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • HANKAM
    • HAM
    • JEJAK
    • GAYA HIDUP
    • INTAN JAYA
    • SOSOK
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 RAKA for Tiffa Company. All Rights Reserved.
TIFFA NEWS > News > BERITA > Apeniel Sani Minta Presiden Keluarkan Perpres Terkait Kewenangan DPRP Papua dan DPRP-PB di Daerah Otonomi Baru
BERITA

Apeniel Sani Minta Presiden Keluarkan Perpres Terkait Kewenangan DPRP Papua dan DPRP-PB di Daerah Otonomi Baru

Last updated: 21/02/2023 - 18:09
By bungben
Share
Anggota DPRP Papua Apenial Sani
SHARE

TIFFANEWS.CO.ID,-  Anggota DPRP Papua Apeniel Sani meminta Presiden Joko Widodo untuk segera mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait tugas dan fungsi DPRP Papua dan DPRP Papua Barat(PB)  di empat daerah otonomi baru yakni provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya.

Alasan Sani, undang undang pembentukan empat provinsi baru itu tidak mengatur tugas dan fungsi DPRP Papua dan DPRP Papua Barat, akibatnya hingga kini nyaris DPRP kedua provinsi itu atau di provinsi induk tidak bekerja. Sementara, pelaksanaan pemerintahan di daerah otonomi baru absen dari pengawasan dan aspirasi wakil rakyat.

“Harus diakui bahwa dalam penyusunan undang undang pembentukan DOB akhir 2022 lalu tidak mengatur tugas  dan fungsi DPR Provinsi  di daerah baru atau tidak mengatur peran dan fungsi DPRP di provinsi induk, sehingga konsekuensinya seperti saat ini, DPRP di provinsi induk tidak bekerja karena kehilangan dapil, dan persoalan di provinsi baru jauh dari aspirasi rakyat dan pengawasan rakyat, “kata Apeniel Sani kepada media, Senin (20/2).

Trending Now:  Relawan Barasa Paskali Berikan Bantuan Seragam dan Sepatu di Gudang Arang

Menurut Sani,  DPRP Papua dan DPRP PB periode 2019-2024, tetap harus melakukan tugas termasuk kunjungan kerja dan penyerapan aspirasi di daerah  pemilihan hingga masa jabatannya berakhir pada 2024.

Hal semacam ini, lanjut Sani,  tidak diatur dalam UU No 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Undang-undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang pembentukan Provinsi Papua Tengah, Undang-undang Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan dan Undang-undang nomor UU No. 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.

“Jadi jelas telah terjadi kekosongan regulasi, karena itu Perpres adalah jawaba nya untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga penyelenggaraan pemerintahan bisa berjalan normal kembali,” ujar Sani.

“Dengan Presiden mengeluarkan Perpres, maka  tidak terjadi kekosongan hukum dan wakil rakyat di Provinsi dapat bekerja sebagaimana mestinya. Sekarang nyaris kami tidak bekerja, karena saat adanya provinsi baru tidak ada pengaturan soal kewenangan DPRP dan DPRPB, padahal masa bakti kami hingga 2024,” kata Sani.

Trending Now:  Gubernur Papua Selatan Tantang OPD Tingkatkan Kualitas Pelayanan !

Sani menambahkan, sebagai wakil rakyat yang dipilih mewakili rakyat, sudah seharusnya menyampaikan hal ini, agar pemerintahan berjalan baik, dan wakil rakyat dapat bekerja sebagaimana mestinya. bukan dibiarkan terkatung katung dalam ketidak jelasan di provinsi induk.

“Kami mengharapkan Presiden dapat secepatnya mengeluarkan Perpres sehingga  penyelengaraan pemerintah di Papua berjalan baik sesuai dengan peraturan perundang undangan,” harap Sani.

Untuk diketahui, terkait dengan kekosongan hukum ini, Kelompok khusus (Poksus) DPR Papua telah menyurati Komisi II DPR RI memohon agar dilakukan Audiensi atau RDPU bersama Pimpinan DPR RI dan MPR RI (*)

You Might Also Like

Ikhtiar Menjaga Nyawa di Jalur Merauke-Boven Digoel

Mengenang KM Digoel 2005: Tragedi yang Mengajarkan Arti Keselamatan

Badan Jalan Dipakai Antre BBM, Hiswana Migas Minta Sopir Truk di Merauke Tertib

19 SPBU di Papua-Maluku Kena Sanksi Pertamina, Salah Satu di Merauke

bungben 21/02/2023
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Dandim Merauke Bersama Pejabat Pemda Mappi Gelar Tatap Muka Bahas Anggaran TMMD Ke-116
Next Article Satker Jajaran Kodam Cenderawasih Raih Penghargaan Nilai IKPA dan Zero Retur Terbaik
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
Facebook Like
Twitter Follow
Youtube Subscribe
Telegram Follow
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
newsletter featurednewsletter featured

Weekly Newsletter

Kirim Email Anda agar bisa kami infokan berita pilihan terpopuler

Popular News
BERITAPPS

Gubernur Papua Selatan Bahas Penguatan Tata Kelola Hutan Bersama BPHL

By Tiffa News 6 days ago
80 Petani Dorong Hilirisasi Kopi Muting, Potensi Besar Jangan Hanya Jadi Wacana
Datangi Rumah Duka Korban Dugaan Kekerasan, Kapolres Merauke: Tak Akan Lindungi Anggota yang Bersalah
Dari Hutan ke Ekonomi, BPHL Dorong Pengelolaan Hutan Papua Selatan Lebih Terukur
Gubernur Sebut Papua Selatan Paling Potensial Terjadi Karhutla, BPHL Diminta Perkuat Pemantauan

SUARNEWS.COM

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

  • BERITA
  • PON XX 2021
  • GALERI
  • KAMTIBMAS
  • NUSANTARA
  • PUSTAKA
  • GAYA HIDUP
  • JEJAK
  • SUARNEWS
  • INTAN JAYA
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Find Us on Socials

© TIFFANews Network. RAKA GENDIS.id Company. All Rights Reserved. Suar News

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?