TIFFA NEWSTIFFA NEWS
  • HOME
  • BERITA
  • OLAHRAGA
  • KAMTIBMAS
  • POLITIK
  • PPS
  • NUSANTARA
  • GALERI
  • OPINI
  • OTHERS
    • PUSTAKA
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • HANKAM
    • HAM
    • JEJAK
    • GAYA HIDUP
    • INTAN JAYA
    • SOSOK
Search
Reading: Pergub Pembentukan MRP Papua Selatan Tinggal Tunggu Tanda Tangan Gubernur
Share
TIFFA NEWSTIFFA NEWS
Search
  • HOME
  • BERITA
  • OLAHRAGA
  • KAMTIBMAS
  • POLITIK
  • PPS
  • NUSANTARA
  • GALERI
  • OPINI
  • OTHERS
    • PUSTAKA
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • HANKAM
    • HAM
    • JEJAK
    • GAYA HIDUP
    • INTAN JAYA
    • SOSOK
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 RAKA for Tiffa Company. All Rights Reserved.
TIFFA NEWS > News > BERITA > Pergub Pembentukan MRP Papua Selatan Tinggal Tunggu Tanda Tangan Gubernur
BERITAPPS

Pergub Pembentukan MRP Papua Selatan Tinggal Tunggu Tanda Tangan Gubernur

Last updated: 07/03/2023 - 21:52
By bungben
Share
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Papua Selatan Paskalis Netep,SH saat diwawancara, Selasa (7/3)
SHARE

TIFFANEWS.CO.ID,- Rancangan Peraturan Gubernur terkait pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Selatan kini tinggal menunggu tandatangani PJ Gubernur Provinsi Papua Selatan.

Hal ini dikatakan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua Selatan Paskalis Netep, SH, kepada tiffanews, di Kantor Dinas Kominfo Provinsi Papua Selatan, Merauke, Selasa (7/3).

Paskalis Netep menjelaskan, proses perekrutan MRP Provinsi Papua Selatan sudah melalui proses pentahapan panjang yakni  mulai dari proses penyusunan rancangan Peraturan Gubernur, pembahasan item-item penting bagi Orang Asli Papua (OAP),  Focus Group Discussion (FGD) dengan melibatkan komponen komponen penting terkait.

Dalam FGD, sesuai undangan telah melibatkan unsur dari 4 Kabupaten di Provinsi Papua Selatan yakni Bupati, Ketua DPRD, Kepala Kesbangpol Kabupaten, Tokoh Perempuan, LMA  dan Tokoh Pemuda dari keempat Kabupaten.

Sementara beberapa hal yang menjadi pembahasan penting seperti saran dari peserta diantaranya penambahan dan pengurangan kursi dari unsur agama.

Trending Now:  Wagub PPS Beri Ide Program Bagi Masyarakat Kampung : Budidaya Pohon Tifa hingga Tenun Ikat

“Unsur Agama Katolik yang tadinya direncanakan 6 orang menjadi 7 orang, kemudian Kristen Protestan yang tadinya 4 orang menjadi 3 orang, kemudian usulan itu diakomodir saat FGD dan disepakati bersama untuk diatur dalam rancangan Pergub tersebut,” jelasnya.

Lanjutan hasil FGD yang sudah disepakati bersama  kemudian disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini kepada Dirjen Otonomi Daerah.

“Kita sudah melakukan pembahasan ini tentang rancangan Pergub yang dipimpin oleh Direktur Penataan Hukum Daerah di Jakarta” tambah Paskalis.

Paskalis Netep menerangkan setelah dari sana hasil pembahasan yang dibawa lalu mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri yang kemudian diserahkan kembali kepada Pemprov Papua Selatan untuk ditandatangani oleh PJ Gubernur.

Berkenaan dengan Panpel (Panitia Pemilihan) anggota MRP PPS yang sudah diatur dalam Pergub, maka Kesbangpol Provinsi Papua Selatan akan lansung membentuk Tim Sekretariat untuk membentuk Panpel.

Trending Now:  Solidaritas Pemuda Papua Selatan Desak Sekda Harus dari Mappi

Mantan Staf Khusus Gubernur Provinsi Papua ini menambahkan, rencana untuk Panpel terdiri dari 5 orang, yang masing-masing 3 orang dari latar belakang pemerintahan / ASN, 1 dari tokoh masyarakat dan 1 lagi dari tokoh Agama.Setelah nama – nama diusulkan barulah disahkan Panpel tingkat Provinsi untuk bekerja menyeleksi.

“Saya sangat mengharapkan dalam rekrutment MRP PPS, setelah nantinya Pergub ditandatangani, kita akan melaksanakan semuanya secara konsekuen. Apa yang diatur dalam Pergub itu dan Panpel akan melaksanakan tugas sesuai yg diamanatkan Perpu, maka itu diharapkan tidak ada unsur lain yang timbul untuk mengganggu pelaksanaan ini,” tegasnya

Kuota MRP berjumlah 33 Orang dan secara proporsional akan dibagi sesuai ketentuan yakni 3/4 dari kuota anggota MRP yaitu unsur Perempuan 11 orang, unsur adat 11 orang dan unsur masyarakat 11 orang.(Ron)

You Might Also Like

Mahasiswa Malind Gelar Musyawarah Umum Anggota: Dari Ruang Kuliah ke Ruang Kebijakan, Meneguhkan Peran Anak Malind di Merauk

DPD KNPI Papua Selatan: Garda Terdepan dalam Mengobarkan Semangat Sumpah Pemuda di Era Global

Peringati Sumpah Pemuda 2025, KNPI Provinsi Papua Selatan Akan Gelar Aksi Donor Darah

Frederikus Gebze Apresiasi Bantuan Pemerintah Pusat untuk Renovasi Freed and George Garden Merauke

TAGGED: Kesbangpol, MRP Papua Selatan, Pergub MRP
bungben 07/03/2023
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Peduli Kedukaan Warga, Kapolsek Citak-Mitak Melayat ke Rumah Duka
Next Article Pj Gubernur Papua Selatan Jadi Penguji Eksternal Promosi Doktor Teknik Sipil Unhas Makassar
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
Facebook Like
Twitter Follow
Youtube Subscribe
Telegram Follow
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
newsletter featurednewsletter featured

Weekly Newsletter

Kirim Email Anda agar bisa kami infokan berita pilihan terpopuler

Popular News
BERITA

GMKI Merauke Desak Pemerintah Tertibkan Miras: “Sudah Jadi Ancaman Sosial!”

By Tiffa News 6 days ago
Menakar Ulang Sopi Di Tanah Anim Ha: Harmonisasi Regulasi Miras Dengan Kearifan Lokal Papua Selatan
PASAL vs SAKRAL : Tragedi Kebutaan Hukum di Tanah Cenderawasih
Gubernur Apolo Safanpo Inisiasi Kerja Sama Papua Selatan – Tiongkok di Bidang Perikanan dan Pelatihan Kerja
Dorong Minat Sains Generasi Muda Papua, Freeport Indonesia Dukung Lomba Sains UNCEN

SUARNEWS.COM

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

  • BERITA
  • PON XX 2021
  • GALERI
  • KAMTIBMAS
  • NUSANTARA
  • PUSTAKA
  • GAYA HIDUP
  • JEJAK
  • SUARNEWS
  • INTAN JAYA
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Find Us on Socials

© TIFFANews Network. RAKA GENDIS.id Company. All Rights Reserved. Suar News

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?