TIFFA NEWSTIFFA NEWS
  • HOME
  • BERITA
  • OLAHRAGA
  • KAMTIBMAS
  • POLITIK
  • PPS
  • NUSANTARA
  • GALERI
  • OPINI
  • OTHERS
    • PUSTAKA
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • HANKAM
    • HAM
    • JEJAK
    • GAYA HIDUP
    • INTAN JAYA
    • SOSOK
Search
Reading: Gagalkan Penyeludupan, Karantina Merauke Serah Terima Lima Awetan Burung Cendrawasih
Share
TIFFA NEWSTIFFA NEWS
Search
  • HOME
  • BERITA
  • OLAHRAGA
  • KAMTIBMAS
  • POLITIK
  • PPS
  • NUSANTARA
  • GALERI
  • OPINI
  • OTHERS
    • PUSTAKA
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • HANKAM
    • HAM
    • JEJAK
    • GAYA HIDUP
    • INTAN JAYA
    • SOSOK
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 RAKA for Tiffa Company. All Rights Reserved.
TIFFA NEWS > News > BERITA > Gagalkan Penyeludupan, Karantina Merauke Serah Terima Lima Awetan Burung Cendrawasih
BERITA

Gagalkan Penyeludupan, Karantina Merauke Serah Terima Lima Awetan Burung Cendrawasih

Last updated: 13/09/2023 - 14:34
By Tiffa News
Share
SHARE

TIFFANEWS.CO.ID,- Karantina Pertanian Merauke lakukan serah terima lima awetan burung cendrawasih dan satu ekor burung nuri ke BKSDA Merauke di Aula Kantor Induk, Rabu (13/9)

Temuan lima awetan cendrawasih merupakan hasil sinergitas pejabat Karantina Merauke yang bertugas di Wilker Kantor Pos dan pegawai Kantor Pos Merauke pada Senin siang (11/9).

Hal itu bermula, saat pejabat Karantina mendapati adanya permohonan pengiriman sebuah paket berisi dendeng asal Kabupaten Boven Digoel dengan tujuan Kabupaten Yahukimo.

“Sesuai prosedur, setiap media pembawa yang dilalulintaskan dilakukan pemeriksaan. Paket dibuka dengan disaksikan oleh pegawai Kantor Pos Merauke” ungkap Suwarna Duwipa, Paramedik Karantina Hewan Terampil.

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kesesuaian jenis, jumlah dan kesehatan media pembawa. Setelah diperiksa, petugas Karantina kaget dengan isi paketnya.

“Selain dendeng sebanyak 4 kg, ditemukan awetan burung cendrawasih sebanyak 5 ekor. Seluruh media pembawa selanjutnya dilakukan penahanan di Kantor Induk” tambah Duwipa, dalam keterangannya.

Trending Now:  Karantina Pertanian Merauke Laksanakan Sosialisasi Perlindungan Sumber Daya Alam Hayati

Sesuai Pasal 72 UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Karantina Pertanian memiliki tugas dalam melakukan pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka yang dilalulintaskan antar wilayah.

“Pelanggaran bisa diancam pidana sesuai pasal 88 Huruf (a) dan Huruf (c) UU Nomor 21 Tahun 2019 dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar,” tegasnya.

Karantina Pertanian Merauke Cahyono turut prihatin masih adanya orang-orang yang tidak bertanggungjawab yang mengirimkan burung endemik khas Papua tersebut.

“Burung surga nan indah ini harus dijaga kelestariannya. Punahnya burung cendrawasih akan mengganggu ekosistem alam di hutan Papua” ungkap Cahyono, dalam keterangannya.

Trending Now:  Karantina Merauke Kunjungan ke Kapal KM SPIL Hasya Sosialisasikan UU No 21 Tahun 2019

Cahyono menambahkan, setiap media pembawa terutama satwa dilindungi dan satwa langka yang ditahan oleh pejabat Karantina Merauke selanjutnya diserahterimakan ke pihak yang berwenang.

“Dengan diserahterimakan awetan cendrawasih dan burung nuri yang ditahan Karantina Merauke beberapa hari yang lalu, kewenangan sudah di BKSDA Merauke” tutupnya.

Turut hadir dalam kegiatan serah terima dari Pos Gakkum Merauke, Kantor Pos Merauke.(Ron)

You Might Also Like

Gubernur Apolo Safanpo: Pengajian Akbar Rutin NU Jadi Momentum Introspeksi Diri, Refleksi Kehidupan, dan Penguatan Iman Umat

Personel Sat Binmas Polres Merauke Gelar Patroli dan Sambang Pos Kamling untuk Ciptakan Kamtibmas Kondusif

Gubernur Apolo: HKJSM Harus Rangkul Semua Etnis Bangun Papua Selatan

SMAIT Ibnu Khaldun Gelar Seminar Kebangsaan, Tanamkan Kearifan Pelajar Lewat Seni dan Budaya Lokal

TAGGED: awetan burung cendrawasih, Karantina Merauke, Kepala Karantina Pertanian Merauke
Tiffa News 13/09/2023
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Tim BPK RI Mulai Pemeriksaan Kepatuhan Belanja APBD di 4 DOB Termasuk Papua Selatan
Next Article Prof Ave Levaan : Perda Mesti Dibuat untuk Atur Dana Otsus
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
Facebook Like
Twitter Follow
Youtube Subscribe
Telegram Follow
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
newsletter featurednewsletter featured

Weekly Newsletter

Kirim Email Anda agar bisa kami infokan berita pilihan terpopuler

Popular News
BERITA

SMAIT Ibnu Khaldun Gelar Seminar Kebangsaan, Tanamkan Kearifan Pelajar Lewat Seni dan Budaya Lokal

By Tiffa News 4 days ago
Peringati Sumpah Pemuda 2025, KNPI Provinsi Papua Selatan Akan Gelar Aksi Donor Darah
Mahasiswa Malind Gelar Musyawarah Umum Anggota: Dari Ruang Kuliah ke Ruang Kebijakan, Meneguhkan Peran Anak Malind di Merauk
Horizon Baru Sumpah Pemuda
DPD KNPI Papua Selatan: Garda Terdepan dalam Mengobarkan Semangat Sumpah Pemuda di Era Global

SUARNEWS.COM

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

  • BERITA
  • PON XX 2021
  • GALERI
  • KAMTIBMAS
  • NUSANTARA
  • PUSTAKA
  • GAYA HIDUP
  • JEJAK
  • SUARNEWS
  • INTAN JAYA
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Find Us on Socials

© TIFFANews Network. RAKA GENDIS.id Company. All Rights Reserved. Suar News

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?