TIFFANEWS.CO.ID — Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Papua Barat menggelar Rapat Persiapan Analisis dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Peraturan Daerah (Perda), serta Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dari perspektif HAM, yang berlangsung di Manokwari, Kamis (16/4/2026).
Kegiatan ini bertujuan memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia. Selain itu, rapat ini menjadi langkah awal dalam pemetaan regulasi daerah yang belum sepenuhnya memenuhi kaidah HAM di wilayah Papua Barat tahun 2026.
Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM (Kabid IDP HAM) Kanwil Kementerian HAM Papua Barat, Burhani Hadad, atas arahan Kepala Kantor Wilayah Fatrixs C. Manufandu.
Kegiatan ini turut dihadiri berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan pemerintah daerah, perancang peraturan perundang-undangan, serta jajaran internal Kementerian HAM.
Dalam sambutannya, Burhani Hadad menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian penting dari tahapan strategis dalam memperkuat kebijakan hukum daerah agar lebih responsif terhadap perlindungan dan pemajuan HAM.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan bahwa setiap regulasi daerah tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga adil dan berpihak pada nilai-nilai kemanusiaan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Setda Provinsi Papua Barat, Lena Loisa Stepani, menjelaskan bahwa fokus pembahasan diarahkan pada penentuan prioritas pemetaan dan evaluasi peraturan daerah, khususnya di sektor kesehatan, perlindungan kelompok rentan seperti penyandang disabilitas dan lanjut usia, serta regulasi terkait kekerasan, pendidikan, dan layanan publik.
“Isu-isu tersebut menjadi sektor krusial dalam pemenuhan HAM yang perlu mendapat perhatian serius dalam penyusunan kebijakan daerah,” jelasnya.

Melalui rapat ini, diharapkan dapat tersusun langkah strategis dan mekanisme pelaksanaan analisis serta evaluasi yang terarah.
Ke depan, hasil dari kegiatan ini diharapkan mampu mendorong lahirnya regulasi daerah yang lebih responsif, inklusif, dan berkeadilan, serta memberikan perlindungan maksimal terhadap hak-hak masyarakat di Papua Barat. (Djo)




