TIFFANEWS.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Selatan menggelar rapat koordinasi (rakor) pencegahan perkawinan anak di Kantor Gubernur Papua Selatan, Salor, Senin (13/4/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan program perlindungan anak, khususnya dalam mendorong percepatan pencegahan perkawinan usia dini di wilayah Papua Selatan.
Mewakili Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo, Asisten I Setda Papua Selatan, Agustinus Joko Guritno mengatakan, kegiatan tersebut sangat penting. Ia menilai, sebagai orangtua dan Aparatur Sipil Negara (ASN), semua pihak harus mampu menjamin kelangsungan hidup keluarga dan anak-anak di masa mendatang.
Dengan demikian, keluarga dapat hidup dengan baik di tengah masyarakat, mampu bersosialisasi, serta bertanggung jawab terhadap kehidupan keluarganya.
“Pada prinsipnya manusia itu makluk sosial, kita tidak bisa hidup sendiri,sejak lahir sampai meninggal membutuhkan bantuan orang lain,”kata Guritno.

Namun demikian, kata dia, dalam rentang kehidupan tersebut, berbagai persoalan kerap muncul. Oleh karena itu, pencegahan perkawinan pada usia dini perlu terus disampaikan kepada masyarakat, mengingat pemerintah telah memiliki aturan dan undang-undang untuk melindungi anak dan perempuan.
Untuk itu, peserta rakor diharapkan dapat memberikan masukan dan saran yang konstruktif, sehingga mampu melahirkan rekomendasi bagi pemerintah maupun pihak terkait dalam kepentingan masyarakat luas.
Dengan adanya rekomendasi tersebut, diharapkan ke depan mampu mengatur kehidupan sosial, rumah tangga, hingga tatanan kehidupan di tengah masyarakat secara lebih baik.
“Rakor ini juga harus disampaikan kepada empat kabupaten dalam cakupan wilayah Papua Selatan,”ujarnya.
Adapun empat kabupaten tersebut yakni Kabupaten Merauke, Boven Digoel, Mappi dan Asmat.
Selain itu, Guritno menekankan pentingnya pemahaman terkait batas usia anak dan usia dewasa sebagai bagian dari materi dalam rakor. Hal ini dinilai penting agar masyarakat mengetahui batas usia yang diizinkan untuk melaksanakan perkawinan.
“Ini perlu disampaikan kepada masyarakat dan juga anak-anak kita,”kata Agustinus Joko Guritno disela-sela sambutan.
Ia menyebut, upaya pencegahan perkawinan anak sangat berdampak positif, terutama dalam menjaga kelangsungan pendidikan serta masa depan pekerjaan anak-anak.
Tidak hanya itu, langkah ini juga diyakini dapat mencegah potensi perceraian dalam kehidupan rumah tangga. Oleh karena itu, ASN sebagai pembina masyarakat diharapkan mampu memberikan pemahaman yang baik terkait aturan perundang-undangan dalam perkawinan, termasuk soal perizinan.
Guritno juga menyoroti masih adanya praktik perkawinan usia dini yang diizinkan oleh sebagian tokoh agama, sehingga diperlukan pendekatan bersama untuk memberikan pemahaman yang tepat kepada masyarakat.
Ia menegaskan, ASN dan seluruh pihak terkait harus bergandengan tangan dalam mencegah perkawinan dini, khususnya bagi anak-anak di Papua Selatan.
Di akhir kegiatan, Guritno berharap seluruh peserta dapat memberikan masukan dan rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten.
Usai menyampaikan sambutan, Agustinus Joko Guritno mewakili Gubernur Papua Selatan membuka kegiatan tersebut secara resmi dengan menabuh tifa. (Djo)




