TIFFANEWS.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Merauke berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar di Kabupaten Merauke.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa (14/4/2026) di Jalan Marthadinata, Gang Bina Marga, Kelurahan Rimba Jaya, Kabupaten Merauke. Polisi menemukan aktivitas mencurigakan yang diduga melanggar hukum di bidang minyak dan gas bumi (migas).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MNH (35). Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku membeli BBM subsidi jenis Bio Solar seharga Rp6.800 per liter di SPBU Jalan Ahmad Yani dan SPBU Parakomando menggunakan barcode Pertamina milik pribadi.
BBM tersebut kemudian diangkut menggunakan satu unit mobil Mitsubishi L300 dan ditimbun di sebuah gudang milik warga berinisial A.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sebanyak 845 liter Bio Solar yang disimpan dalam tiga drum plastik berkapasitas 200 liter dan sejumlah jerigen.

Selain BBM subsidi, polisi turut mengamankan satu unit mobil Mitsubishi L300, mesin pompa, selang, accu, serta dokumen kendaraan.
BBM tersebut diduga akan dijual kembali dengan harga Rp11.000 per liter untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Kapolres Merauke, AKBP Leonardo Yoga, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran.
“BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Kami tidak akan memberi ruang bagi pihak yang menyalahgunakan untuk keuntungan pribadi,” ujar Kapolres saat press release di Media Corner Sie Humas Polres Merauke, Senin (25/5).
Kapolres menjelaskan, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
“Ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar yang kini disesuaikan menjadi kategori V sebesar Rp500 juta,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua bersama Sat Reskrim Polres Merauke.
Polres Merauke juga mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus tersebut dapat diungkap dengan cepat.
Ke depan, Sat Reskrim Polres Merauke akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi guna memastikan penyalurannya sesuai ketentuan pemerintah serta mencegah kerugian negara. (***)




