TIFFANEWS.CO.ID – Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo, menegaskan pentingnya peningkatan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) serta percepatan penyelesaian laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan anggaran Tahun 2025.
Penegasan tersebut disampaikan saat memimpin apel gabungan di Kantor Gubernur Papua Selatan, Salor, Senin (23/2/2026).
“Kita akan secara bertahap meningkatkan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai dari kehadiran dan kinerja,” ujar Apolo.
Menurutnya, kinerja pegawai hanya dapat diukur apabila yang bersangkutan hadir dan melaksanakan tugasnya.
“Jadi, setelah hadir baru kita ukur kinerjanya, karena kalau tidak hadir maka tidak bisa kita ukur kinerjanya,” tegasnya.
Gubernur mengimbau seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar melakukan pengawasan ketat terhadap kehadiran dan kinerja pegawai di masing-masing instansi. Pengawasan juga mencakup pelaksanaan tugas dan fungsi setiap pejabat serta perangkat daerah.
Selain soal disiplin, Apolo juga menekankan bahwa saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Papua Selatan tengah melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan daerah.
“Pemeriksaan ini sudah dimulai sejak dua minggu lalu dan akan selesai pada 13 Maret 2026,” katanya.
Ia meminta seluruh pimpinan OPD dan perangkat daerah bersikap kooperatif serta berkolaborasi dalam menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Pada Februari 2026 kita akan menutup seluruh akses terhadap pelaksanaan anggaran tahun 2025,” ujarnya.
Karena itu, seluruh OPD yang belum menyelesaikan administrasi pelaksanaan anggaran Tahun 2025 diminta segera menuntaskan seluruh kewajiban, baik administrasi maupun keuangan. Apolo menegaskan bahwa pada akhir Februari 2026 aplikasi yang digunakan untuk memantau anggaran 2025 akan ditutup.
Di sisi lain, Gubernur juga mendorong percepatan pelaksanaan anggaran Tahun 2026 mengingat Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) telah diserahkan kepada masing-masing OPD.
Ia mengingatkan agar kegiatan fisik serta pengadaan barang dan jasa segera menyelesaikan administrasi melalui aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) sehingga dapat dipantau dan dievaluasi secara berkala.
Khusus OPD yang menggunakan dana Otonomi Khusus (Otsus), Gubernur meminta agar segera menyusun dan menyelesaikan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP) guna memastikan program berjalan tepat waktu dan sesuai ketentuan. (***)




